Memuat...

Kaprodi Unmuh Barru Dipecat Usai Tegur Mahasiswi Berpakaian Ketat

Ameera
Senin, 3 Agustus 2026 / 20 Safar 1448 17:24
Kaprodi Unmuh Barru Dipecat Usai Tegur Mahasiswi Berpakaian Ketat
Kaprodi Unmuh Barru Dipecat Usai Tegur Mahasiswi Berpakaian Ketat

BARRU (Arrahmah.id) - Dunia akademik Universitas Muhammadiyah Barru (Unmuh Barru), Sulawesi Selatan, menjadi sorotan setelah Ketua Program Studi (Kaprodi) Bimbingan dan Konseling (BK) sekaligus dosen tetap, Rukaya, resmi diberhentikan dari jabatannya maupun statusnya sebagai dosen tetap pada Kamis, 31 Juli 2026.

Rukaya diketahui menjadi dosen tetap Unmuh Barru sejak 16 September 2023 dan dipercaya menjabat sebagai Ketua Program Studi BK sejak 21 November 2023.

Pemberhentian tersebut menyita perhatian karena diduga diawali dari peristiwa ketika Rukaya menegur seorang mahasiswi terkait cara berpakaian di lingkungan kampus.

Berdasarkan dokumen dan keterangan yang dihimpun, berikut kronologi lengkap dinamika yang berujung pada pemberhentian tersebut.

Teguran terhadap Mahasiswi

Peristiwa bermula ketika Rukaya menegur seorang mahasiswi di area parkir kampus yang mengenakan pakaian ketat dan celana jeans saat akan mengikuti kegiatan senam bersama.

Mahasiswi tersebut merupakan anggota Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Barru.

Rukaya mengaku menyampaikan teguran secara langsung dengan cara yang baik.

"Saya tegur secara langsung di parkiran dengan cara baik," ujar Rukaya saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8/2026).

Selain teguran langsung, Rukaya juga menyampaikan pesan melalui grup WhatsApp kader IMM Barru.

"Kenapa pakai baju ketat dan celana jeans untuk senam? Kenapa bukan rok celana? Dan kenapa bukan di aula? Kenapa harus di tempat umum? Apalagi kalian kader IMM, otomatis tahu dasar-dasar menutup aurat," tulisnya dalam pesan tersebut.

Mengaku Ditegur Balik

Tiga hari setelah kejadian itu, Rukaya mengaku justru mendapat teguran dari Sekretaris Universitas Muhammadiyah Barru.

Menurutnya, teguran tersebut berlangsung di kantor staf universitas dan disaksikan sejumlah dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, hingga masyarakat yang melintas.

Rapat Evaluasi Tanpa Kehadirannya

Pada 16 Juli 2026, pimpinan universitas bersama Badan Pembina Harian (BPH) menggelar rapat koordinasi dan evaluasi terkait akreditasi Program Studi Bimbingan dan Konseling.

Dalam berita acara rapat disebutkan dilakukan evaluasi terhadap kinerja Rukaya sebagai Kaprodi.

Namun, Rukaya mengaku tidak pernah menerima undangan maupun dilibatkan dalam rapat tersebut.

"Tidak ada undangan secara pribadi ke saya," katanya.

Surat Peringatan

Pada 27 Juli 2026, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unmuh Barru menerbitkan Surat Peringatan (SP) kepada Rukaya.

Dalam surat tersebut, Rukaya dinilai melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain:

Dinilai lambat menyelesaikan borang akreditasi Program Studi BK.
Belum melakukan submit dokumen pada platform SIMALAMDIK sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap status akreditasi program studi dan penerima KIP Kuliah. Diduga menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya melalui media elektronik sehingga dianggap mencoreng nama baik Muhammadiyah dan institusi.

Diduga merangkap sebagai pegawai tetap di SMA DDI Babussalam Boddie.

Bantahan Rukaya

Melalui surat klarifikasi tertanggal 29 Juli 2026, Rukaya membantah seluruh tuduhan tersebut.

Terkait akreditasi, ia menyebut keterlambatan bukan semata tanggung jawabnya karena proses penyusunan bergantung pada kelengkapan data dari tim dan akses SIMALAMDIK yang dikelola secara terpusat oleh universitas.

Mengenai dugaan penyebaran informasi, Rukaya menyatakan apa yang disampaikannya merupakan fakta di lapangan sebagai bentuk kepedulian terhadap perbaikan tata kelola kampus, bukan informasi bohong.

Sementara terkait dugaan rangkap pekerjaan, ia meminta aturan diterapkan secara adil terhadap seluruh dosen yang memiliki aktivitas di lembaga lain.

Dalam suratnya, Rukaya juga meminta pimpinan membuka ruang klarifikasi secara objektif sebelum mengambil keputusan.

Resmi Diberhentikan

Pada 31 Juli 2026, dua surat keputusan resmi diterbitkan.

Pertama, SK Badan Pembina Harian Nomor 602-BPH/KEP/III.3.AU/D/2026 tentang pemberhentian Rukaya sebagai dosen tetap.

Kedua, SK Rektor Nomor 603/KEP/III.3.AU/D/2026 tentang pemberhentian Rukaya sebagai Ketua Program Studi Bimbingan dan Konseling.

Rukaya mengaku hingga keputusan tersebut diterbitkan, dirinya tidak pernah dipanggil untuk memberikan klarifikasi secara langsung kepada pimpinan universitas.

"Dan tidak pernah ada pemanggilan untuk saya klarifikasi semua," ujarnya.

Ia berharap keputusan tersebut dapat ditinjau kembali melalui mekanisme yang objektif dan transparan.

"Keadilan harus ditegakkan melalui prosedur yang benar, bukan berdasarkan kuasa. Saya berharap Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan dapat meninjau kembali keputusan ini secara objektif, transparan, dan memberikan ruang bagi saya untuk didengar (audi et alteram partem)," kata Rukaya.

Ia menambahkan, integritas seorang pendidik semestinya dijaga melalui proses administrasi yang adil.

"Karena integritas seorang pendidik tidak boleh digadaikan oleh ketidakadilan administratif," tutupnya.

(ameera/arrahmah.id)