Memuat...

Pengadilan 'Israel' Bekukan Proyek Kontroversial Penjara Buaya Usulan Itamar Ben-Gvir

Zarah Amala
Senin, 3 Agustus 2026 / 20 Safar 1448 11:00
Pengadilan 'Israel' Bekukan Proyek Kontroversial Penjara Buaya Usulan Itamar Ben-Gvir
Ben-Gvir pertama kali mengusulkan ide untuk mendirikan "penjara buaya" pada akhir tahun lalu (Reuters).

YERUSALEM (Arrahmah.id) - Pengadilan Pidana Yerusalem pada Ahad (2/8/2026) malam resmi mengeluarkan perintah penundaan sementara terhadap rencana kontroversial Menteri Keamanan Nasional sayap kanan Israel, Itamar Ben-Gvir, untuk membangun fasilitas yang dikenal sebagai penjara buaya. Keputusan ini diambil menyusul gugatan hukum yang diajukan oleh sebuah lembaga pemerhati hak-hak hewan.

Hakim Avraham Rubin mengeluarkan perintah sementara yang melarang pemindahan buaya-buaya dari Taman Ya'or ke Penjara Ktzi'ot. Kebijakan ini didasarkan pada perdebatan hukum terkait keputusan Menteri Perlindungan Lingkungan, Idit Silman, yang sebelumnya mengubah klasifikasi hukum buaya dari hewan liar dilindungi menjadi hewan liar yang dibudidayakan, sebuah definisi legal yang memuluskan jalan penggunaan buaya sebagai sarana penjagaan di penjara yang menahan para tahanan Palestina.

Gugatan yang diajukan oleh organisasi Let Animals Live bersama klinik perlindungan hewan Universitas Tel Aviv menuding bahwa keputusan tersebut diambil tanpa kewenangan hukum yang sah, serta mengabaikan peringatan para ahli terkait ancaman terhadap kesejahteraan satwa, publik, dan lingkungan.

Sebelumnya, Kementerian Keamanan Nasional telah mengalokasikan anggaran sebesar 21 juta syikal (sekitar $7 juta) untuk proyek uji coba ini. Ide tersebut pertama kali digagas oleh Ben-Gvir dalam rapat Desember lalu bersama Komisaris Layanan Penjara Kobi Yaakovu, dengan dalih mencegah upaya pelarian tahanan.

Sementara itu, ribuan tahanan Palestina, termasuk perempuan dan anak-anak, dilaporkan terus menghadapi kondisi penahanan yang sangat berat di berbagai fasilitas pemasyarakatan 'Israel' di tengah kecaman luas dari berbagai lembaga HAM. (zarahamala/arrahmah.id)