ZWEIBRÜCKEN (Arrahmah.id) - Pengadilan tinggi regional di kota Zweibrücken, Jerman barat daya, memutuskan bahwa tindakan membandingkan kebijakan negara 'Israel' dengan rezim Nazi bukanlah sebuah pelanggaran pidana, demikian dilaporkan situs hukum beck-online seperti dikutip kantor berita Anadolu.
Putusan tersebut dikeluarkan setelah pengadilan membatalkan vonis denda sebesar €2.400 (sekitar Rp50 juta) yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan tingkat lebih rendah di Ludwigshafen terhadap seorang pengguna media sosial. Terdakwa sebelumnya diadili karena mengunggah konten di Instagram yang menyandingkan tindakan 'Israel' dengan Nazi dengan menggunakan simbol swastika dan bendera partai Nazi, disertai tagar #freepalestine dan #gazaunderattack.
Dalam putusannya, pengadilan tinggi menyatakan bahwa penggunaan simbol-simbol organisasi inkonstitusional tidak memenuhi unsur tindak pidana apabila simbol tersebut digunakan untuk melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan suatu negara, dengan catatan pelaku secara jelas mendisensikan diri atau mengutuk ketidakadilan era Nazi.
Pengadilan memperingatkan agar penegak hukum tidak menafsirkan ketentuan pidana secara terlalu luas demi melindungi hak atas kebebasan berekspresi. Kasus ini bermula dari unggahan story terdakwa yang memuat tabel perbandingan konflik Timur Tengah, serta ilustrasi dinding berhiaskan Bintang David dan swastika yang dikelilingi penggambaran militer. (zarahamala/arrahmah.id)
