JAKARTA (Arrahmah.id) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat sebanyak 59 orang meninggal dunia dalam 42 peristiwa kekerasan yang terjadi di Papua selama periode Januari hingga Juni 2026.
Sebagian besar korban yang tewas dalam rangkaian kekerasan tersebut merupakan warga sipil.
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, mengatakan temuan tersebut merupakan bagian dari pemantauan dan refleksi terhadap pelaksanaan kebijakan sosial serta keamanan pemerintah di Papua.
Menurut Atnike, berbagai kebijakan dan alokasi sumber daya yang telah dilakukan pemerintah belum mampu memberikan perubahan signifikan terhadap kondisi keamanan maupun pemenuhan hak-hak sipil masyarakat Papua.
"Meskipun pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan dan alokasi sumber daya, kondisi keamanan dan hak-hak sipil di Papua masih jauh dari optimal. Terdapat 42 peristiwa kekerasan yang tercatat, dengan mayoritas melibatkan kelompok bersenjata dan aparat keamanan. Ini mengakibatkan 59 korban jiwa, sebagian besar adalah warga sipil," ujar Atnike dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).
Ia menjelaskan, konflik bersenjata yang masih berlangsung juga berdampak pada meningkatnya jumlah pengungsi internal, terutama di wilayah Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
Situasi tersebut menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi yang membutuhkan penanganan segera agar masyarakat terdampak tidak semakin rentan.
Komnas HAM menilai perlindungan terhadap warga sipil, penegakan hukum yang akuntabel, serta percepatan penanganan pengungsi internal harus menjadi prioritas pemerintah dalam merespons situasi hak asasi manusia di Papua.
Atnike menegaskan pemerintah perlu memperkuat mekanisme perlindungan masyarakat sipil, memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan bertanggung jawab, serta memberikan respons cepat terhadap kebutuhan para pengungsi.
"Langkah tersebut penting untuk meminimalkan dampak kemanusiaan sekaligus membuka ruang bagi penyelesaian konflik yang lebih berkelanjutan," ujarnya.
Sementara itu, anggota Tim Papua Komnas HAM, Amiruddin Al-Rahab, menyoroti pentingnya tata kelola pengungsi internal, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.
"Pemerintah harus lebih memperhatikan kondisi dari pengungsi khususnya ibu dan anak terutama yang terkait dengan kesehatan, pendidikan, dan hunian sementara. Memang menurut data yang tercatat ada lebih dari 100.000 pengungsi dan kami meminta semua instansi pemerintah yang terlibat di Papua untuk segera melakukan intervensi," kata Amiruddin.
Ia menambahkan, Komnas HAM telah melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk kementerian koordinator yang membidangi politik dan keamanan serta hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan, guna mendorong penyelesaian berbagai persoalan di Papua.
Melalui hasil pemantauan situasi HAM tersebut, Komnas HAM berharap pemerintah dapat semakin mengedepankan pendekatan dialogis dan berorientasi pada kemanusiaan dalam menangani konflik di Papua.
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi memberikan rekomendasi, Komnas HAM terus menyampaikan masukan kebijakan serta mendorong pemerintah mengambil langkah konkret untuk memperkuat perlindungan HAM bagi seluruh masyarakat Papua.
(ameera/arrahmah.id?
