JAKARTA (Arrahmah.id) – Pakar telematika Roy Suryo kembali berhadapan dengan persoalan hukum. Roy Suryo dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan tersebut dibuat oleh Ketua Umum Gibranisti sekaligus pendiri kanal YouTube Bang Bill Offside, Taufik Bilfaqih, pada Selasa, 16 Juli 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/2805/VII/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN.
Selain Roy Suryo, Taufik juga melaporkan seseorang berinisial FF yang diduga merupakan pendukung Roy Suryo. Laporan tersebut berkaitan dengan polemik yang muncul setelah perdebatan mengenai validasi gelar S3 Roy Suryo di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Taufik Bilfaqih menyebut dirinya merasa dirugikan oleh sejumlah pernyataan Roy Suryo dalam sebuah konferensi pers. Menurutnya, pernyataan tersebut telah menyerang kehormatan serta harga dirinya di hadapan publik.
"Jadi kaitannya soal pencemaran nama baik, penghinaan, kehormatan, harga diri saya yang kemudian ada glorifikasi dari yang bersangkutan sehingga membuat orang-orang itu menilai saya ini adalah pemfitnah, saya ini pembohong, penyebar hoaks. Nah, ini saya enggak terima," ujar Taufik saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).
Taufik menjelaskan, awalnya dirinya hanya melakukan penelusuran akademis terkait status kemahasiswaan Roy Suryo di UNJ. Namun, menurut dia, respons yang diberikan Roy Suryo justru dianggap menyerang dirinya.
"Gara-gara dia mengklarifikasi soal UNJ-nya semakin kita temukan banyak hal yang janggal, termasuk juga dari pernyataan-pernyataan beliau yang entah itu kepleset, dan aku juga melihat kadang-kadang bukan cuma kepleset, ini ada mens rea-nya. Apalagi dia menuduh saya, dia memfitnah saya memfitnah dia," kata Taufik.
Kuasa hukum Taufik dari Tim Hukum Merah Putih, Imam Mahdi, mengatakan laporan tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam menggunakan ruang publik, terutama dalam menyampaikan pendapat.
Menurut Imam, setiap orang memiliki hak yang harus dihormati dalam kehidupan demokrasi. Ia berharap masyarakat lebih bijak dalam berkomunikasi dan menjaga kehormatan pihak lain.
"Telah diduga melakukan sebuah perbuatan yang kurang menyenangkan, contoh pada masyarakat. Harapannya ini bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat Indonesia bahwa bijaklah dalam berdemokrasi, bijaklah terhadap seseorang, hormatilah hak-hak seseorang, siapapun itu," ujar Imam.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, termasuk rekaman pernyataan serta temuan yang diklaim berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Taufik bersama tim kuasa hukumnya menyerahkan seluruh proses selanjutnya kepada aparat kepolisian. Ia berharap penyidik dapat menangani laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Jadi kita pasrahkan semuanya kepada pihak penyidik, khususnya kepolisian Polres Jakarta Selatan," tuturnya.
(ameera/arrahmah.id)
