Memuat...

Muhammadiyah Hormati Putusan MK soal Izin Tambang Ormas

Ameera
Jumat, 17 Juli 2026 / 3 Safar 1448 12:33
Muhammadiyah Hormati Putusan MK soal Izin Tambang Ormas
Muhammadiyah Hormati Putusan MK soal Izin Tambang Ormas

JAKARTA (Arrahmah.id) - Ketua Tim Pengelolaan Tambang Muhammadiyah Muhadjir Effendy menyatakan Muhammadiyah akan mengikuti aturan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemberian izin usaha pertambangan (IUP) bagi organisasi kemasyarakatan (ormas), termasuk ormas keagamaan.

Muhadjir mengatakan, Muhammadiyah masih menunggu respons dan tindak lanjut pemerintah setelah MK memutuskan bahwa pemberian izin tambang kepada ormas tidak dapat dilakukan melalui penunjukan langsung.

"Muhammadiyah ikuti aturan. Menunggu bagaimana respons dan tindak lanjut dari pemerintah terhadap keputusan MK," ujar Muhadjir saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).

Terkait rencana pengelolaan tambang, Muhadjir menegaskan bahwa hingga saat ini Muhammadiyah belum mendapatkan izin untuk mengelola konsesi tambang.

"Hingga saat ini Muhammadiyah belum diberi izin usaha pertambangan," katanya.

Sebelumnya, pada Juli 2024, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan menerima tawaran pemerintah terkait pengelolaan tambang bagi organisasi masyarakat. Keputusan tersebut diambil setelah melalui berbagai kajian dan pembahasan internal.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti sebelumnya mengatakan, keputusan menerima tawaran tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan dan kajian.

"Setelah mencermati masukan, kajian, serta beberapa kali pembahasan, rapat pleno PP Muhammadiyah pada tanggal 13 Juli 2024 memutuskan menerima IUP yang ditawarkan oleh pemerintah," ujar Abdul Mu'ti dalam tayangan Muhammadiyah Channel pada 28 Juli 2024.

Namun, Muhammadiyah juga menegaskan akan mengevaluasi pengelolaan tambang tersebut. Apabila dalam pelaksanaannya justru menimbulkan lebih banyak dampak negatif bagi lingkungan, masyarakat, maupun aspek lainnya, Muhammadiyah terbuka untuk mengembalikan izin tersebut.

Sementara itu, MK sebelumnya memutuskan bahwa pemberian izin tambang kepada ormas, termasuk ormas keagamaan, tidak boleh dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung tanpa parameter yang jelas.

Dalam putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pemberian prioritas izin usaha pertambangan (IUP), termasuk kepada badan usaha milik organisasi keagamaan, tetap dimungkinkan. Namun, mekanismenya harus memiliki parameter yang jelas serta melalui proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.

"Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan," ujar Enny saat membacakan pertimbangan putusan.

MK menilai ketidakjelasan mekanisme pemberian prioritas dapat membuka ruang diskresi yang terlalu luas dan berpotensi menyebabkan penentuan penerima wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dilakukan secara subjektif.

Dengan putusan tersebut, pemerintah perlu menyusun mekanisme yang lebih jelas dalam pemberian prioritas izin tambang bagi pihak-pihak yang diatur dalam UU Minerba, termasuk badan usaha milik organisasi keagamaan.

(ameera/arrahmah.id)