Katanya tanah adalah aset berharga yang harus dijaga, dan kementerian hadir untuk memastikan semuanya berjalan sesuai aturan. Namun rupanya, ketika kepentingan dan uang mulai berbicara, aturan bisa saja kehilangan suaranya.
Tanah rakyat tetap menjadi tanah rakyat, tetapi meja pelayanan bisa berubah menjadi pintu masuk bagi transaksi kepentingan.
Lantas, benarkah ini sekadar ulah oknum, atau ada persoalan yang lebih dalam dalam tata kelola pertanahan? Fakta-faktanya patut kita lihat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto pada Rabu (23/9/2026).
Penggeledahan tersebut masih terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pada Selasa, 15 September 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon serta dugaan penerimaan lainnya.
Dari delapan tersangka tersebut, empat di antaranya disebut sebagai orang yang dipercaya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yaitu Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz dan menyita barang bukti senilai Rp 106,3 miliar (Kompas, 23 September 2026)
Potret Buram Sistem
Korupsi merupakan sebuah kejahatan yang sangat luar biasa (Extraordinary Crime) yang merusak sendi kehidupan masyarakat serta negara.
Termasuk kasus yang saat ini melanda lembaga kementerian ATR/BPN yang menyeret 8 orang pejabatnya.
Jika tanah yang seharusnya menjadi bagian dari amanah pengelolaan negara justru menjadi ruang transaksi kepentingan, maka persoalannya tidak berhenti pada perilaku individu.
Maraknya praktik korupsi di sektor pertanahan menunjukkan betapa besar nilai ekonomi yang melekat pada tanah sekaligus membuka peluang bagi penyalahgunaan kewenangan.
Ketika pejabat yang memiliki otoritas atas urusan pertanahan terlibat dalam praktik suap dan penerimaan ilegal, masyarakat wajar jika mempertanyakan apakah tanah benar-benar dikelola untuk kemaslahatan rakyat, atau justru menjadi ladang keuntungan bagi pihak-pihak tertentu?
Dalam perspektif kapitalisme, tanah memiliki nilai ekonomi yang sangat besar dan dapat diperlakukan sebagai komoditas.
Kepemilikan dan penguasaannya dapat berkembang mengikuti kekuatan modal. Akibatnya, pihak yang memiliki kemampuan finansial lebih besar mempunyai peluang lebih luas untuk menguasai lahan strategis.
Ketika orientasi keuntungan menjadi sangat dominan, berbagai celah dapat dimanfaatkan untuk mempercepat penguasaan tanah, bahkan melalui praktik yang melanggar aturan seperti suap, manipulasi data, atau penyalahgunaan kewenangan.
Dalam kondisi demikian, jabatan publik pun rawan dipandang bukan semata-mata sebagai amanah, tetapi sebagai sarana memperoleh keuntungan.
Persoalan semakin kompleks ketika akumulasi modal berjalan beriringan dengan akumulasi penguasaan tanah.
Pihak yang memiliki modal besar dapat terus memperluas kepemilikannya, sementara masyarakat yang ekonominya lemah semakin sulit mendapatkan akses terhadap tanah.
Dari sinilah dapat muncul konsentrasi penguasaan lahan pada kelompok tertentu dan kesenjangan kepemilikan yang semakin lebar. Bahkan tanah yang semestinya memberikan manfaat luas bagi masyarakat dapat berubah menjadi aset yang terkonsentrasi di tangan pemilik modal.
Dalam logika seperti ini, tanah akhirnya tidak lagi dilihat terutama dari fungsi sosialnya, melainkan dari seberapa besar keuntungan yang dapat dihasilkan.
Perspektif Islam
Dalam perspektif Islam, persoalan seperti ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan memperbaiki prosedur administrasi.
Islam memiliki konstruksi kepemilikan tanah yang membedakan antara kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.
Pembagian tersebut dimaksudkan agar harta tidak berputar hanya di tangan orang-orang tertentu. Allah berfirman:
كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةًۭ بَيْنَ ٱلْأَغْنِيَاءِ مِنكُمْ
“Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
(QS. Al-Hasyr: 7)
Prinsip ini menjadi dasar bahwa pengelolaan tanah harus diarahkan pada kemaslahatan dan keadilan, bukan menjadi ruang transaksi bagi pihak yang memiliki kekuasaan atau modal.
Tanah yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai secara individual, sementara tanah yang terlantar tidak semestinya dibiarkan tanpa pengelolaan.
Dalam hukum pertanahan Islam, tanah yang ditelantarkan selama tiga tahun dapat diambil oleh negara untuk kemudian diberikan kepada orang yang mampu mengelolanya agar kembali produktif.
Dengan demikian, tanah tidak dibiarkan mati di satu sisi, sementara masyarakat yang membutuhkan lahan berada di sisi lain.
Namun aturan yang baik tetap membutuhkan manusia yang amanah. Karena itu, Islam memberikan perhatian besar terhadap kualitas pejabat dan petugas negara.
Mereka bukan pemilik kekuasaan, melainkan pihak yang mendapatkan amanah untuk mengurus urusan masyarakat.
Allah berfirman:
إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.”
(QS. An-Nisa: 58)
Ayat ini menjadi pengingat bahwa jabatan tidak boleh dipandang sebagai kesempatan memperkaya diri. Ketika kewenangan yang seharusnya digunakan untuk mengurus kepentingan masyarakat justru dipertukarkan dengan uang, maka yang rusak bukan hanya perilaku seseorang, tetapi juga amanah yang melekat pada jabatan tersebut.
Karena itu, Islam juga membangun masyarakat dan aparat melalui pendidikan yang membentuk kepribadian Islam.
Seorang pejabat tidak hanya takut kepada aturan negara, tetapi juga menyadari bahwa setiap keputusan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Sistem pendidikan yang menanamkan ketakwaan akan membentuk kesadaran bahwa mengambil sesuatu yang bukan haknya, menyalahgunakan kewenangan, atau menerima suap bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan perbuatan yang memiliki pertanggungjawaban di akhirat.
Di sisi lain, Islam tidak hanya mengandalkan kesalehan individu. Ketika ada orang yang tetap melakukan kejahatan, negara memiliki mekanisme hukum untuk memberikan sanksi.
Dalam perkara korupsi atau penyalahgunaan kewenangan yang tidak memiliki ketentuan hukuman hudud tertentu, negara dapat menjatuhkan ta'zir sesuai tingkat pelanggarannya.
Tujuannya bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi memberikan efek pencegahan dan menjaga masyarakat dari kerusakan yang lebih luas.
Dengan mekanisme seperti ini, pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pertanyaan, “Siapa yang ditangkap?” tetapi bergerak lebih jauh, bagaimana sistem kepemilikan, pengelolaan tanah, pembinaan pejabat, pengawasan, dan pemberian sanksi dibangun agar penyalahgunaan kewenangan dapat dicegah sejak awal?
Sebab korupsi pertanahan bukan hanya soal uang yang berpindah tangan. Di baliknya terdapat persoalan amanah, hak masyarakat, dan bagaimana kekuasaan mengelola sesuatu yang seharusnya dijalankan untuk kepentingan rakyat.
Allah telah memberikan peringatan yang sangat tegas:
وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًۭا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu menyuapkannya kepada para penguasa agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah: 188)
Ayat ini terasa sangat relevan dengan persoalan penyalahgunaan kewenangan: ketika harta dan kekuasaan bertemu tanpa ketakwaan dan pengawasan yang kuat, hak masyarakat dapat berubah menjadi ladang keuntungan bagi segelintir pihak.
Karena itu, Islam tidak hanya menawarkan hukuman bagi koruptor, tetapi membangun sistem yang menempatkan harta, kekuasaan, dan jabatan sebagai amanah yang wajib dijaga.
Wallahu a'lam bis shawwab
