Memuat...

MK Tegaskan UU Perkawinan Bukan Alat Eksploitasi Suami, Kewajiban Nafkah Disesuaikan Kemampuan

Ameera
Kamis, 18 Juni 2026 / 3 Muharam 1448 15:06
MK Tegaskan UU Perkawinan Bukan Alat Eksploitasi Suami, Kewajiban Nafkah Disesuaikan Kemampuan
MK Tegaskan UU Perkawinan Bukan Alat Eksploitasi Suami, Kewajiban Nafkah Disesuaikan Kemampuan

JAKARTA (Arrahmah.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak dapat dimaknai sebagai instrumen untuk mengeksploitasi suami dengan membebankan kewajiban mencari nafkah tanpa batas.

Penegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 159/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Rabu (17/6/2026). Dalam putusannya, MK menekankan bahwa frasa “sesuai dengan kemampuannya” pada Pasal 34 ayat (1) merupakan batasan normatif yang melekat pada kewajiban suami dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Menurut MK, kewajiban memberi nafkah tidak bersifat mutlak dan tidak dapat diartikan sebagai beban ekonomi absolut yang harus dipikul suami dalam segala situasi.

“Frasa ‘sesuai dengan kemampuannya’ memiliki arti bahwa suami memenuhi kebutuhan rumah tangga berdasarkan kemampuan nyata, kepatutan, dan kondisi konkret keluarga,” demikian pertimbangan hukum MK.

Mahkamah menilai, norma tersebut tidak secara imperatif memerintahkan suami untuk memenuhi seluruh kebutuhan rumah tangga secara tidak rasional atau dengan cara-cara yang berada di luar kemampuan ekonominya.

Karena itu, meskipun Undang-Undang Perkawinan mengatur tanggung jawab suami untuk memenuhi kebutuhan keluarga, hal tersebut tidak berarti suami harus menanggung semua kebutuhan dengan mengabaikan keterbatasan yang dimilikinya.

MK juga menegaskan bahwa Undang-Undang Perkawinan tidak menutup kemungkinan adanya kontribusi dari pihak istri dalam memenuhi kebutuhan keluarga.

Menurut Mahkamah, istri dapat ikut membantu apabila memiliki kemampuan dan apabila kebutuhan rumah tangga secara faktual tidak dapat dipenuhi hanya oleh kemampuan suami.

“UU Perkawinan memberikan ruang bagi istri untuk berperan serta membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga jika istri memiliki kemampuan untuk itu dan kebutuhan rumah tangga tersebut secara faktual tidak dapat dipenuhi oleh kemampuan suami semata,” tulis MK dalam pertimbangannya.

Atas pertimbangan tersebut, MK akhirnya menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan yang diajukan oleh pemohon, Moratua Silaban.

Dalam permohonannya, Moratua berpendapat bahwa pembagian kewajiban dalam Pasal 34 UU Perkawinan menciptakan norma yang tidak seimbang dan berpotensi menjadi celah eksploitasi terhadap laki-laki.

Pasal 34 ayat (1) menyebutkan bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Sementara Pasal 34 ayat (2) menyatakan bahwa istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

Pemohon berpendapat bahwa ketentuan tersebut tidak mengandung kewajiban timbal balik yang seimbang sehingga berpotensi disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk membebani suami secara berlebihan.

Bahkan, pemohon menilai ketentuan tersebut dapat membuat suami rentan mengalami tekanan finansial dan kehilangan perlindungan atas hak-hak ekonominya.

Namun, MK berpandangan sebaliknya. Menurut Mahkamah, keberadaan frasa “sesuai dengan kemampuannya” justru menjadi mekanisme pembatas yang mencegah terjadinya penafsiran bahwa suami harus memenuhi seluruh kebutuhan keluarga tanpa memperhatikan kondisi riil dan kemampuan yang dimilikinya.

Dengan demikian, Pasal 34 UU Perkawinan dinilai tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

(ameera/arrahmah.id)