Memuat...

Muhasabah lil Hukam, Bukan Membangkang

Oleh Ummu KholdaPegiat Literasi
Ahad, 26 Juli 2026 / 12 Safar 1448 08:13
Muhasabah lil Hukam, Bukan Membangkang
Ilustrasi mengkritik. (Foto: medcom.id)

Belum lama ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia secara fikih sah memenuhi syarat sebagai ulil amri (walliyul amri). Ia juga mengatakan, bahwa kedudukan tersebut sangat penting, karena jika legalitas keagamaan presiden ditolak, hal itu akan berdampak sistemik pada tidak sahnya berbagai urusan keagamaan yang difasilitasi oleh negara. (MUI.Digital, 4/6/2026)

Pernyataan tersebut kembali memunculkan diskusi terkait batas ketaatan kepada penguasa dan ruang kritik terhadap kebijakan pemerintah. Selama ini, sering dipahami bahwa kewajiban taat kepada ulil amri sebagai larangan untuk mengkritik penguasa. Bahkan demonstrasi, kritik publik, dan seruan perubahan terhadap kebijakan negara terkadang dianggap sebagai bentuk pembangkangan kepada penguasa.

Mirisnya, para tokoh agama kerap menggunakan dalil kewajiban taat kepada ulil amri untuk melarang umat melakukan aktivitas kritik kepada penguasa. Tetapi sebaliknya, harus menerima keputusan penguasa tanpa harus melakukan kritik. Padahal, taat kepada penguasa tidak bersifat mutlak, berbeda dengan taat kepada Allah dan Rasul-Nya yang bersifat mutlak.

Muhasabah Berbeda dengan Bughat

Ketaatan kepada pemimpin haruslah terikat dengan ketaatan kepada Allah dan Rasul-nya. Ketika sebuah kebijakan yang dikeluarkan penguasa bertentangan dengan syariat Islam, maka umat tidak ada kewajiban taat. Umat justru harus mengingatkan dan menasehati penguasa (muhasabah lil hukam). Di sinilah pentingnya memahami konsep tersebut. Karena dalam Islam, muhasabah kepada pemimpin adalah bagian dari aktivitas kewajiban amar makruf nahi mungkar, bukan bentuk pemberontakan ataupun pembangkangan.

Tujuan dari amar makruf nahi mungkar adalah untuk meluruskan pemimpin agar menjalankan amanah kekuasaan sesuai syariat, bukan untuk menjatuhkan kekuasaan. Jadi bagaimana mungkin aktivitas yang mulia ini malah dilarang, haram, dan dianggap melawan kekuasaan bahkan mengancam negara?

Jika kita cermati, sesungguhnya seruan haram melepaskan ketaatan terhadap penguasa atau ulil amri adalah upaya pembungkaman terhadap suara kritis umat yang menuntut perubahan sistem, dari sistem kapitalisme sekuler menjadi sistem Islam. Karena persoalan yang ada selama ini bukan sekadar teknis semata akan tetapi sudah bersifat sistemik. Oleh karenanya harus ada upaya muhasabah terhadap penguasa agar kembali kepada aturan pencipta.

Di sisi lain, muhasabah lil hukam tidak dapat disamakan dengan bughat (pemberontakan). Dalam pandangan fikih Islam,  bughat diartikan sebagai kelompok yang mengangkat senjata melawan pemerintah yang sah dalam sistem Islam. Sementara itu, menyampaikan nasihat, mengoreksi kebijakan, mengingatkan penguasa ataupun menyampaikan kritik secara terbuka bukanlah tindakan bughat. Karena aktivitas ini merupakan bentuk kepedulian agar penguasa tidak terjerumus kepada kemaksiatan dan kezaliman. Rasulullah saw. bersabda: "Sebaik-baik pemimpin kalian adalah yang kalian mencintai mereka dan mereka pun mencintai kalian. Mereka mendo’akan kalian dan kalian pun mendo’akan mereka. Sejelek-jelek pemimpin kalian adalah yang kalian membenci mereka dan mereka pun membenci kalian, juga kalian melaknat mereka dan mereka pun melaknat kalian.”(HR Muslim)

Muhasabah lil Hukam adalah Kewajiban

Dalam sistem Islam,  muhasabah lil hukam hukumnya wajib. Kitab Ajhizah Daulah al-Khilafah, Nizham al-Hukmi fil Islam,  dan Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyah jilid II menjelaskan bahwa umat memiliki hak sekaligus kewajiban mengawasi penguasa agar senantiasa terikat dengan hukum syarak. Bahkan dalam struktur pemerintahan Islam terdapat lembaga yang berfungsi untuk menyampaikan kritik, koreksi, dan pengawasan terhadap kebijakan khalifah (pemimpin dalam pemerintahan Islam) yaitu Majelis Umat.

Aktivitas ini bertujuan untuk memastikan agar pemimpin menjalankan amanah kepemimpinan sesuai dengan syariat Islam.  Terutama ketika terdapat kebijakan atau penerapan hukum yang menyimpang dari ketentuan Allah Swt., umat berkewajiban mengingatkan penguasa agar kembali pada aturan Islam. Karena itu, menjadikan dalil ketaatan kepada ulil amri sebagai alasan untuk membungkam kritik merupakan pemahaman yang tidak tepat.

Sementara muhasabah dalam sistem sekuler, adalah amar makruf nahi mungkar  untuk mengkritisi kebijakan yang bertentangan dengan syariat Islam dan menyengsarakan umat. Tujuannya untuk mengingatkan penguasa agar bertaubat dan mengganti sistem sekuler dengan sistem Islam.

Imam an-Nawawi dalam Riyadhus Shalihin, pada pembahasan tentang ghibah yang dibolehkan, menjelaskan bahwa menyebut kezaliman seseorang kepada pihak yang dapat menghilangkan kezaliman, termasuk kezaliman penguasa, diperbolehkan demi tegaknya keadilan. Hal ini menunjukkan bahwa syariat tidak pernah menghendaki budaya membungkam kritik terhadap penguasa yang zalim.

Karena itu, umat Islam perlu memahami peta jalan perjuangan yang benar. Pertama, menguatkan dakwah Islam secara kafah agar masyarakat memahami bahwa Islam bukan sekadar mengatur ibadah individual, tetapi juga sistem kehidupan. Kedua, memperjuangkan tegaknya kepemimpinan yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh. Ketiga, ketika pemerintahan Islam berdiri dan hukum Allah diterapkan, barulah ketaatan kepada ulil amri dijalankan dalam bingkai ketaatan kepada syariat.

Muhasabah lil hukkam  bukanlah ajakan membangkang, melainkan manifestasi keimanan seorang muslim yang tidak rela hukum Allah diabaikan. Sebab penguasa hanyalah pelaksana amanah, sedangkan kedaulatan tertinggi tetap berada pada syariat Allah. Selama hukum manusia masih lebih diutamakan daripada hukum-Nya, kewajiban amar makruf nahi mungkar terhadap penguasa akan tetap menjadi bagian dari tanggung jawab umat.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Editor: Hanin Mazaya