Memuat...

Hakim Kabulkan Eksepsi dr Tifa, Dakwaan Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Dinyatakan Batal Demi Hukum

Ameera
Kamis, 23 Juli 2026 / 9 Safar 1448 13:11
Hakim Kabulkan Eksepsi dr Tifa, Dakwaan Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Dinyatakan Batal Demi Hukum
Hakim Kabulkan Eksepsi dr Tifa, Dakwaan Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Dinyatakan Batal Demi Hukum

JAKARTA (Arrahmah.id) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi atau perlawanan yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait tudingan ijazah palsu.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Kamis (23/7/2026).

"Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati saat membacakan amar putusan.

Selain mengabulkan eksepsi, majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara atas nama dr Tifa dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk diperbaiki. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan:

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum Nomor Register Perkara PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama Terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum. Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada penuntut umum. Membebankan biaya perkara kepada negara."

Pertimbangan Hakim

Majelis hakim menilai jaksa tidak menyusun surat dakwaan secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana dipersyaratkan hukum acara pidana.

Hakim menyoroti penggunaan pasal-pasal dari dua rezim hukum berbeda, yakni KUHP lama (Wetboek van Strafrecht/WvS) dan KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), untuk mendakwakan perbuatan yang sama.

Menurut hakim, jaksa seharusnya menentukan secara tegas pasal mana yang akan digunakan, bukan memasukkan dua ketentuan yang mengatur delik serupa dalam dakwaan alternatif.

Hakim berpendapat penggunaan dua rezim hukum tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan menunjukkan ketidakcermatan penuntut umum dalam menyusun dakwaan.

"Menimbang bahwa penuntut umum dalam dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua subsider telah menentukan dua pasal yang mengatur delik sama persis, hanya saja berada dalam dua rezim undang-undang berbeda," kata hakim.

Hakim juga menegaskan bahwa pelimpahan perkara ke pengadilan dilakukan setelah KUHP Nasional berlaku. Karena itu, jaksa dinilai semestinya telah mampu menentukan ketentuan hukum yang tepat dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 618 KUHP Nasional.

"Keragu-raguan dalam menentukan pasal yang akan didakwakan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan menunjukkan penuntut umum telah tidak cermat dalam menyusun dakwaan," ujar hakim.

Perkara Dugaan Fitnah Ijazah

Sebelumnya, dr Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait pernyataannya mengenai dugaan ijazah palsu.

Jaksa menyebut perkara bermula pada 26 Maret 2025 setelah ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, melaporkan adanya sejumlah unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi.

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa dr Tifa mengunggah berbagai pernyataan yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi, termasuk menyinggung tulisan pada sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni Universitas Gadjah Mada, hingga keterangan mengenai dosen pembimbing skripsi.

Atas perbuatannya, dr Tifa didakwa dengan sejumlah pasal, antara lain ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, KUHP lama, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, proses pemeriksaan pokok perkara tidak dilanjutkan untuk saat ini.

Jaksa penuntut umum harus memperbaiki surat dakwaan apabila akan melanjutkan proses hukum terhadap perkara tersebut.

(ameera/arrahmah.id)