JAKARTA (Arrahmah.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah segera mereformasi regulasi integrasi zakat dan pajak agar umat Islam tidak lagi menanggung beban pajak berganda (double tax).
MUI mengusulkan agar zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi diakui sebagai pengurang langsung kewajiban pajak (tax credit), bukan hanya sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction).
Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis usai pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
"Kita ini umat Islam double tax, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga. Nah, di KUII VIII ini kita bahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak," ujar Kiyai Cholil Nafis.
Menurut Kiyai Cholil, mekanisme yang berlaku saat ini belum memberikan rasa keadilan karena zakat hanya diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Dengan skema tersebut, nilai pajak yang harus dibayarkan wajib pajak tidak berkurang secara langsung meskipun telah menunaikan kewajiban zakat.
Karena itu, MUI mengusulkan agar zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban perpajakan.
Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan fungsi zakat yang tidak hanya menjadi ibadah individual, tetapi juga berperan sebagai instrumen ekonomi sosial untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung pembangunan nasional.
"Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena Baznas dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak," tegasnya.
Selain mendorong perubahan kebijakan integrasi zakat dan pajak, MUI juga menekankan pentingnya memperkuat peran LAZ di berbagai daerah.
Menurut Kiyai Cholil, potensi zakat nasional akan lebih optimal jika penghimpunan dan penyalurannya tidak hanya mengandalkan Baznas, tetapi juga melibatkan LAZ sebagai mitra strategis.
Usulan tersebut menjadi salah satu agenda ekonomi strategis dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang berlangsung pada 24–26 Juli 2026.
Forum bertema "Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat" itu juga membahas berbagai rekomendasi lain, termasuk gagasan pembentukan Danantara Syariah Nusantara sebagai super holding untuk memperkuat ekosistem ekonomi syariah nasional.
Pembukaan KUII VIII dihadiri sejumlah tokoh nasional, antara lain Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, Ketua Baznas Sodik Mudjahid, Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, serta para duta besar negara sahabat.
(ameera/arrahmah.id)
