Memuat...

DPR AS Loloskan RUU Perluas Kerja Sama Militer dengan "Israel", Picu Kekhawatiran atas Kedaulatan Amerika

Samir Musa
Ahad, 26 Juli 2026 / 12 Safar 1448 06:03
DPR AS Loloskan RUU Perluas Kerja Sama Militer dengan "Israel", Picu Kekhawatiran atas Kedaulatan Amerika
Menteri Pertahanan Amerika Serikat Pete Hegseth memberikan kesaksian di hadapan Senat AS. DPR Amerika meloloskan RUU Pertahanan 2027 yang memperluas kerja sama militer dengan "Israel", memicu perdebatan mengenai kedaulatan nasional dan arah hubungan pertahanan kedua negara. (Foto: Reuters)

WASHINGTON (Arrahmah.id) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otorisasi Pertahanan Nasional (National Defense Authorization Act/NDAA) Tahun Anggaran 2027 dengan selisih suara tipis. Salah satu poin yang paling menuai kontroversi adalah usulan memperluas kerja sama militer dengan "Israel", yang dinilai dapat mengubah pola hubungan pertahanan kedua negara secara signifikan.

Dilansir Al Jazeera pada Sabtu (26/7/2026), RUU tersebut memuat Pasal 219 yang mengharuskan penunjukan seorang pejabat eksekutif di Departemen Pertahanan AS (Pentagon) untuk mengoordinasikan kerja sama militer bilateral yang lebih luas dengan "Israel".

Kerja sama itu mencakup berbagai bidang strategis, seperti penelitian dan pengembangan teknologi pertahanan, kecerdasan buatan (AI), keamanan siber, sistem pertahanan rudal, teknologi penanggulangan pesawat nirawak (drone), hingga operasi militer bawah tanah.

Ketentuan tersebut dipandang sebagai langkah baru yang melampaui bentuk dukungan militer tradisional Washington kepada "Israel", menuju tingkat integrasi pertahanan yang lebih erat.

Kekhawatiran terhadap kedaulatan AS

Meski para pendukung RUU menegaskan bahwa aturan tersebut tidak berarti menggabungkan kedua angkatan bersenjata atau memberikan akses langsung kepada "Israel" terhadap struktur komando maupun intelijen militer Amerika, sejumlah pihak tetap menilai kebijakan itu berpotensi menggerus kedaulatan nasional dan independensi pengambilan keputusan militer AS.

RUU tersebut disahkan dengan perolehan 216 suara mendukung berbanding 212 suara menolak, mencerminkan tajamnya perpecahan politik di DPR AS. Sebanyak 205 anggota Partai Demokrat, bersama beberapa anggota Partai Republik, memberikan suara penolakan.

Salah satu penentang paling vokal adalah anggota DPR dari Partai Republik asal Kentucky, Thomas Massie, yang menyebut Pasal 219 sebagai "pengkhianatan terhadap kedaulatan Amerika". Ia berharap ketentuan tersebut tidak lolos dalam pembahasan di Senat.

Perdebatan mengenai RUU ini muncul di tengah meningkatnya kritik di dalam negeri terhadap hubungan Washington dengan "Israel". Sejumlah kalangan, termasuk sebagian anggota Partai Republik, menuding "Israel" berupaya memengaruhi kebijakan Amerika Serikat.

Kontroversi tersebut juga berlangsung di tengah meningkatnya ketegangan kawasan dengan Iran serta polarisasi politik yang semakin tajam menjelang pemilihan paruh waktu Kongres AS yang akan datang.

(Samirmusa/arrahmah.id)