JAKARTA (Arrahmah.id).– Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Anwar Abbas, mengimbau seluruh pelaku korupsi di Indonesia agar segera bertobat sebelum terlambat.
Seruan tersebut ditujukan kepada para koruptor, baik yang telah diproses hukum maupun yang hingga kini belum terungkap.
Menurut Buya Anwar, korupsi merupakan perbuatan ghulul atau pengkhianatan terhadap amanah dan termasuk salah satu bentuk kezaliman yang sangat dikecam dalam ajaran Islam.
Ia menegaskan bahwa tindakan mengambil harta yang bukan menjadi haknya secara batil merupakan dosa besar yang dapat mengundang murka Allah SWT.
"Supaya tidak ada penyesalan di kemudian hari dan terhindar dari peristiwa buruk tersebut, MUI mengimbau kepada semua koruptor baik yang sudah ditangkap maupun yang belum ditangkap supaya bertobatlah," ujar Buya Anwar sebagaimana dikutip dari MUI Digital.
Ia menjelaskan, korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan sendi-sendi kehidupan berbangsa, menghambat pembangunan, serta mengorbankan kesejahteraan masyarakat luas.
Dalam pesannya, Buya Anwar mengingatkan tentang beratnya balasan bagi pelaku korupsi di akhirat.
Ia mengutip hadis riwayat Imam Muslim yang menjelaskan bahwa siksaan paling ringan bagi penghuni neraka adalah dipakaikan dua sandal dari api yang panasnya membuat otak mendidih.
Menurutnya, jika siksaan seringan itu saja tidak mampu ditanggung manusia, maka azab yang disiapkan bagi pelaku ghulul tentu jauh lebih berat.
Buya Anwar juga mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim mengenai ancaman bagi orang yang menggelapkan harta publik.
"Barang siapa yang kami pekerjakan untuk mengurus suatu urusan, lalu ia menyembunyikan dari kami sebuah jarum atau yang lebih kecil dari itu, maka itu adalah perbuatan ghulul (khianat/korupsi) yang akan ia bawa pada hari kiamat."
Ia menambahkan, Rasulullah SAW juga pernah menegaskan bahwa seseorang yang menyembunyikan sehelai kain dari harta publik akan mendapati kain tersebut berubah menjadi api yang membakar dirinya di neraka.
Sebagai penguat, Buya Anwar mengutip Surah Al-Kahfi ayat 29 yang menjelaskan ancaman bagi orang-orang zalim. Ayat tersebut menggambarkan bagaimana penghuni neraka akan dikepung api dan diberi minuman berupa cairan yang sangat panas hingga menghanguskan wajah mereka.
Lebih lanjut, Buya Anwar menegaskan bahwa kepemilikan atas harta yang diperoleh melalui cara haram, termasuk hasil korupsi, tidak memiliki nilai yang sah di hadapan Allah SWT.
Karena itu, menurutnya, jalan keselamatan bagi pelaku korupsi adalah melakukan tobat nasuha.
Ia menjelaskan bahwa tobat tidak cukup hanya dengan memohon ampun kepada Allah SWT, tetapi juga harus disertai dengan mengembalikan seluruh harta hasil korupsi kepada pihak yang berhak serta berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
"Caranya, minta ampunlah kepada Allah SWT dengan bersungguh-sungguh dan kembalikan semua harta yang dikorupsi tersebut kepada yang berhak memilikinya. Lalu berjanjilah kepada Tuhan dan diri sendiri untuk tidak mengulanginya," tegas Buya Anwar.
MUI berharap pesan tersebut dapat menjadi pengingat bagi seluruh pihak agar menjauhi praktik korupsi, menjaga amanah, serta menegakkan kejujuran demi terciptanya kehidupan berbangsa yang adil, bersih, dan sejahtera.
(ameera/arrahmah.id)
