JAKARTA (Arrahmah.id) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik kebijakan pemerintah terkait pembatasan akses media sosial bagi anak-anak. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan anak di tengah meningkatnya berbagai risiko di ruang digital.
Ketua Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) MUI, Siti Ma'rifah, menegaskan kebijakan ini diharapkan mampu melindungi anak-anak dari beragam ancaman di dunia maya yang semakin kompleks.
“KPRK MUI menyambut baik dan menjadi harapan kita bersama karena ini sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini dapat melindungi anak-anak kita,” kata Siti Ma'rifah di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa anak-anak saat ini semakin rentan terhadap berbagai ancaman di internet, mulai dari konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan teknologi.
Puteri Wakil Presiden ke-13 RI tersebut menilai kebijakan pembatasan ini sangat penting di tengah kondisi yang ia sebut sebagai “darurat digital”.
Menurutnya, perkembangan teknologi seharusnya dapat memanusiakan manusia, bukan justru merusak proses tumbuh kembang anak.
“Langkah ini dapat membantu orang tua dalam melindungi anak dari dampak negatif ruang digital, sehingga pengawasan terhadap penggunaan teknologi tidak lagi sepenuhnya menjadi beban keluarga,” ujarnya.
Ekosistem Digital Aman bagi Anak
Siti Ma'rifah menambahkan regulasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak. Namun demikian, kebijakan tersebut tetap harus memberikan ruang bagi anak untuk berekspresi dan mengakses informasi sesuai dengan usia serta tahap perkembangan mereka.
“Regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang efektif di ruang digital, tanpa mengabaikan hak anak untuk berekspresi, berkomunikasi, dan mengakses informasi sesuai tingkatan usia dan perkembangan mereka,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa keamanan serta kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas utama dalam implementasi kebijakan tersebut.
Data Anak dan Penggunaan Internet
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam laporan Profil Anak Indonesia 2024, jumlah anak di Indonesia mencapai 28,65 persen dari total populasi atau sekitar 79,8 juta jiwa.
Sementara itu, data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2024 menunjukkan penetrasi internet pada generasi Z—kelahiran 1997 hingga 2012—telah mencapai 87,02 persen.
Bahkan di wilayah tertinggal, usia pertama kali anak menggunakan internet tercatat pada rentang 13 hingga 14 tahun, dengan penggunaan media sosial menjadi aktivitas yang paling dominan.
Indonesia Hadapi “Darurat Digital"
Menurut Siti Ma'rifah, tingginya partisipasi anak dalam dunia digital harus diimbangi dengan regulasi yang jelas agar mampu melindungi mereka dari konten berbahaya maupun potensi eksploitasi di ruang daring.
Kekhawatiran tersebut juga diperkuat oleh laporan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) tahun 2024 yang mencatat Indonesia berada di peringkat keempat dunia dalam kasus pornografi anak secara daring selama empat tahun terakhir.
Situasi ini dinilai sangat mengkhawatirkan dan menjadi peringatan serius bagi semua pihak.
Siti Ma'rifah menegaskan regulasi yang ada harus diiringi dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penyimpangan serta penguatan perlindungan anak di ruang digital.
“KPRK MUI siap mengawal implementasi regulasi yang berkaitan dengan perlindungan anak ini bersama seluruh stakeholder terkait agar Generasi Indonesia Emas yang berkarakter, sehat jasmani dan rohani dapat terwujud untuk Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.
Adapun kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Aturan tersebut mengatur pembatasan akses platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun dan akan diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
(ameera/arrahmah.id)
