JAKARTA (Arrahmah.id) - Seorang pedagang seblak bernama Wahyu Triana Sari alias Ana secara resmi mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut didaftarkan pada Rabu (23/9/2026) melalui tim kuasa hukumnya dari VST and Partners Law Office, yakni Viktor Santoso Tandiasa, Nur Rizky Khafifah, dan Isam Saifudin.
Bukan Menolak Kewajiban Halal
Viktor Tandiasa selaku kuasa hukum menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan kliennya bukan bertujuan untuk menolak kewajiban sertifikasi halal. Melainkan, pemohon meminta adanya prosedur yang lebih sederhana, fasilitas pemerintah yang memadai, serta waktu yang adil bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Sehari-harinya, Ana mengandalkan penghasilan dari berjualan seblak, risol, roti bakar, es teh, mi instan, serta kue gabin—baik secara daring maupun luring—untuk menopang kebutuhan hidup keluarganya.
Kendala Lapangan dan Kekhawatiran Tenggat 17 Oktober 2026
Dalam permohonannya, Ana mengaku khawatir tidak mampu memenuhi kewajiban sertifikasi atau pernyataan halal sebelum tenggat waktu yang ditetapkan pada 17 Oktober 2026, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 PP Nomor 42 Tahun 2024. Jika belum memenuhi ketentuan tersebut, pelaku usaha menghadapi risiko sanksi administratif hingga penarikan produk dari peredaran.
Menurut Viktor, proses pengurusan sertifikasi halal bagi UMK masih menghadapi berbagai kendala nyata di lapangan. Kendala tersebut meliputi:
- Kurangnya sosialisasi aturan hingga ke pelaku usaha tingkat bawah, sehingga pedagang harus mencari informasi secara mandiri.
Kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, di mana pelaku usaha kerap kesulitan menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.
Keterbatasan kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Hingga permohonan didaftarkan ke MK, Ana tercatat belum memiliki sertifikat maupun pernyataan halal. Ia masih harus menunggu verifikasi persyaratan dasar pada 1 Oktober 2026 untuk mendapatkan NIB. Dengan estimasi tersebut, Ana diperkirakan hanya memiliki waktu sekitar dua pekan untuk menyelesaikan seluruh tahapan lanjutan sebelum tenggat 17 Oktober 2026.
Poin Permintaan Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi
Melalui gugatan ini, pemohon menyampaikan beberapa poin tuntutan utama kepada MK:
1. Pernyataan Halal Mandiri (Self Declare): Meminta MK memaknai pengurusan pernyataan halal bagi UMK dapat dilakukan secara mandiri (self declare). Mekanisme berjenjang yang ada saat ini—mulai dari pendampingan PPH, penetapan Komite Fatwa, hingga penerbitan sertifikat oleh BPJPH—dinilai tidak sejalan dengan semangat kemudahan self declare.
Produk olahan yang seluruh bahan bakunya telah memiliki label halal dinilai sudah layak mendapatkan pernyataan halal, diiringi tanggung jawab pemerintah dalam menyusun pedoman, pembinaan, serta pengawasan.
- Syarat Pemberlakuan Sanksi: Meminta agar sanksi bagi UMK sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (3) UU JPH baru dapat diterapkan setelah pemerintah benar-benar menunaikan kewajiban memfasilitasi pelaku UMK dalam memperoleh sertifikat atau pernyataan halal.
Putusan Sela Penundaan Sementara: Meminta MK mengeluarkan putusan sela berupa penundaan sementara kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang diperdagangkan oleh pelaku UMK hingga putusan akhir perkara diterbitkan.
Viktor menambahkan, penundaan tersebut tidak berarti menghapus standar kehalalan produk. Sertifikat halal yang sudah terbit akan tetap berlaku, pelaku usaha yang sudah siap tetap dipersilakan mengajukan sertifikasi, dan kewajiban menggunakan bahan halal serta menjalankan proses produk halal tetap mengikat.
Langkah ini dinilai krusial agar pedagang kecil tidak kehilangan sumber nafkah akibat tenggat yang terlampau ketat di tengah minimnya fasilitas.
(ameera/arrahmah.id)
