Memuat...

Penasihat PM Irak Ungkap Dana Dijarah Tembus 2 Triliun Dolar Sejak 2003

Zarah Amala
Kamis, 2 Juli 2026 / 17 Muharam 1448 12:29
Penasihat PM Irak Ungkap Dana Dijarah Tembus 2 Triliun Dolar Sejak 2003
Para tersangka korupsi berusaha melarikan diri dari Irak, menurut penasihat hukum Perdana Menteri Irak (Reuters).

BAGHDAD (Arrahmah.id) - Munir Haddad, penasihat hukum untuk Perdana Menteri Irak, mengungkapkan bahwa total dana yang dijarah di Irak sejak 2003 hingga saat ini telah melampaui angka dua triliun dolar AS. Ia menyebut besarnya nilai pencurian serta aset yang dimiliki para tersangka sebagai angka yang melampaui akal dan logika.

Dalam pernyataan yang dilaporkan oleh Kantor Berita Irak (INA) pada Rabu (1/7/2026), Haddad menjelaskan bahwa daftar tersangka mencakup para pejabat tinggi, termasuk pejabat yang masih menjabat, mantan pejabat, hingga anggota parlemen. Kasus yang disidangkan tidak hanya terbatas pada penggelapan tradisional, tetapi juga mencakup tindak pidana pencucian uang akibat akumulasi kekayaan yang tidak wajar.

Haddad menggambarkan tingkat korupsi yang ditemukan sangat mencengangkan. Sejumlah pejabat kedapatan memiliki lebih dari 50 properti yang terdaftar atas nama pribadi atau keluarga mereka. Dalam salah satu temuan, istri seorang tersangka diketahui membeli sebuah properti senilai lima juta dolar AS.

Pihak berwenang saat ini terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka yang ditangkap. Haddad menjelaskan bahwa keterangan dari para tersangka utama telah menuntun aparat keamanan dan yudisial kepada pihak lain yang mencoba melarikan diri ke luar negeri atau bersembunyi di wilayah Kurdistan Irak. Hingga saat ini, otoritas Kurdistan telah menyerahkan delapan tersangka kepada pemerintah pusat.

Haddad menegaskan bahwa kampanye pemberantasan korupsi ini tidak memiliki batas waktu dan akan menyasar instansi di seluruh provinsi tanpa kecuali. Sebagai contoh, lebih dari 28 orang telah ditangkap di departemen listrik Basra, dan operasi serupa akan segera diperluas ke Nasiriyah, Amara, serta wilayah lainnya tanpa adanya "garis merah" atau perlindungan bagi siapa pun.

Terkait proses hukum, Haddad memastikan bahwa persidangan akan digelar secara terbuka dan disiarkan langsung agar dapat disaksikan oleh masyarakat luas. Ia menegaskan bahwa tidak akan ada pembebasan bagi mereka yang terbukti bersalah. Dalam kasus di mana penangguhan penahanan dengan jaminan dimungkinkan, jumlah jaminan yang ditetapkan harus setara dengan nilai uang yang telah dicuri oleh tersangka. (zarahamala/arrahmah.id)