Memuat...

Perpres Pertahanan 2025–2029 Terbit, Prabowo Masukkan Penyebaran Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

Ameera
Ahad, 5 Juli 2026 / 20 Muharam 1448 17:11
Perpres Pertahanan 2025–2029 Terbit, Prabowo Masukkan Penyebaran Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter
Perpres Pertahanan 2025–2029 Terbit, Prabowo Masukkan Penyebaran Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

JAKARTA (Arrahmah.id) - Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.

Dalam regulasi yang ditandatangani pada 24 Oktober 2025 tersebut, pemerintah memetakan berbagai ancaman terhadap kedaulatan negara, termasuk memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter.

Berdasarkan salinan Perpres yang dilihat pada Minggu (5/7/2026), ancaman terhadap pertahanan negara dibagi menjadi tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa ancaman nonmiliter merupakan segala bentuk usaha atau kegiatan tanpa menggunakan senjata yang dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

“Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa,” demikian bunyi Perpres.

Perpres menjelaskan bahwa ancaman nonmiliter mencakup berbagai dimensi, antara lain ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, serta legislasi.

Pemerintah kemudian merinci sejumlah bentuk ancaman nonmiliter, di antaranya penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme, penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (illegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan narkotika, hingga penyebaran budaya LGBTQ.

“Antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (illegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ),” demikian isi Perpres.

Selain itu, regulasi tersebut juga mencantumkan berbagai ancaman nonmiliter lainnya, seperti bencana alam, potensi kebocoran instalasi nuklir, ancaman biologi, kimia, dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, serta wabah penyakit.

Perpres juga mengatur mengenai ancaman hibrida, yaitu ancaman yang menggabungkan unsur militer dan nonmiliter secara bersamaan sehingga dapat mengganggu kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

Beberapa bentuk ancaman hibrida yang disebutkan dalam Perpres meliputi serangan siber terintegrasi, penggunaan drone untuk tujuan yang mengancam keamanan, penyalahgunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence), hingga gangguan terhadap sistem Command, Control, Communication, Computers, Cyber-Defense, Combat Systems, Intelligence, Surveillance, and Reconnaissance (C6ISR) yang menjadi bagian penting dari sistem pertahanan negara.

Melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025 ini, pemerintah menetapkan arah kebijakan umum pertahanan negara untuk periode 2025–2029 sebagai pedoman dalam penyusunan strategi pertahanan nasional sekaligus menghadapi berbagai tantangan keamanan yang dinilai terus berkembang, baik yang bersifat konvensional maupun nonkonvensional.

(ameera/arrahmah.id)