RIYADH (Arrahmah.id) -- Arab Saudi telah mengeksekusi mati 100 orang sepanjang tahun 2026 hingga akhir Juni, dengan mayoritas kasus terkait tindak pidana narkoba.
Angka tersebut menegaskan tren peningkatan penggunaan hukuman mati di kerajaan tersebut dan memicu kembali kritik dari kelompok hak asasi manusia internasional yang menilai hukuman mati untuk kejahatan non-kekerasan bertentangan dengan standar hukum internasional. Data itu terungkap dalam laporan yang dirangkum sejumlah organisasi HAM dan media internasional pada Senin (23/6).
Menurut data yang dihimpun Amnesty International, seperti dilansir Le Monde (23/6/2026), sedikitnya 96 orang telah dieksekusi antara Januari hingga 22 Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 61 orang dihukum mati karena kasus terkait narkoba, termasuk penyelundupan dan perdagangan obat-obatan terlarang.
Beberapa hari setelah data tersebut dipublikasikan, jumlah eksekusi dilaporkan telah mencapai sekitar 100 kasus sepanjang tahun berjalan. Dari total eksekusi kasus narkoba, 39 orang merupakan warga negara asing dan 22 lainnya warga Arab Saudi.
Gelombang eksekusi ini terjadi ketika pemerintah Arab Saudi terus menjalankan kebijakan keras terhadap peredaran narkotika. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi secara rutin mengumumkan pelaksanaan hukuman mati terhadap terpidana yang dinyatakan bersalah melalui proses peradilan kerajaan. Namun, organisasi HAM menilai sebagian kasus melibatkan proses hukum yang tidak transparan dan minim akses bantuan hukum, khususnya bagi warga negara asing.
Peneliti Amnesty International untuk kawasan Timur Tengah, Dana Ahmed, menyebut lonjakan eksekusi tersebut sebagai perkembangan yang mengkhawatirkan.
“Baru setengah tahun berjalan, Arab Saudi sudah mengeksekusi hampir 100 orang. Ini merupakan tonggak suram yang menunjukkan penggunaan hukuman mati yang tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, terutama untuk kasus narkoba yang seharusnya tidak dijatuhi hukuman mati menurut hukum internasional,” kata Dana Ahmed.
Lonjakan eksekusi pada 2026 melanjutkan tren peningkatan yang telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Kelompok advokasi Reprieve mencatat Arab Saudi mengeksekusi sedikitnya 356 orang sepanjang 2025, jumlah tertinggi dalam sejarah modern negara tersebut. Sebagian besar eksekusi juga berkaitan dengan kasus narkoba, terutama yang melibatkan warga negara asing.
Associated Press sebelumnya melaporkan bahwa Arab Saudi mencatat 345 eksekusi sepanjang 2024, yang saat itu menjadi rekor tertinggi dalam lebih dari tiga dekade pemantauan. Organisasi HAM menilai peningkatan tajam tersebut bertolak belakang dengan pernyataan reformasi hukum yang pernah disampaikan pemerintah Arab Saudi terkait pembatasan penggunaan hukuman mati.
Pemerintah Arab Saudi hingga kini mempertahankan bahwa hukuman mati merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berlandaskan syariat Islam dan digunakan untuk menangani kejahatan serius, termasuk terorisme, pembunuhan, serta penyelundupan narkoba.
Meningkatnya jumlah eksekusi di Arab Saudi juga menjadi sorotan di tengah upaya kerajaan membangun citra sebagai negara yang lebih terbuka melalui program transformasi ekonomi dan sosial Vision 2030. Bagi kelompok HAM, tingginya angka hukuman mati menunjukkan bahwa reformasi ekonomi belum diikuti perubahan signifikan dalam aspek perlindungan hak asasi manusia dan sistem peradilan pidana. (hanoum/arrahmah.id)
