TEL AVIV (Arrahmah.id) — Pengadilan “Israel” memerintahkan Menteri Keamanan Nasional sayap kanan ekstrem, , untuk segera menghapus video kontroversial terkait penanganan aktivis Armada Keteguhan Global (Global Sumud Flotilla), yang menuai kecaman luas internasional.
Putusan itu dikeluarkan oleh Ketua Komite Pemilihan Pusat sekaligus Wakil Ketua Mahkamah Agung, hakim Noam Sohlberg, setelah menerima petisi dari organisasi “Gerakan untuk Pemerintahan Bersih”.
Dalam keputusannya, Sohlberg menyatakan bahwa video tersebut mengandung unsur propaganda politik yang dilarang dalam masa pemilu. Ia juga menilai adanya penggunaan sumber daya publik secara tidak sah, termasuk keterlibatan aparat kepolisian dan petugas penjara yang tampil dengan seragam resmi dalam video tersebut.
Pengadilan memerintahkan agar video itu segera dihapus dari seluruh akun media sosial milik Ben Gvir. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar 23 ribu shekel (sekitar 8 ribu dolar AS).
Video yang dipublikasikan pada 20 Mei 2026 itu menampilkan Ben Gvir saat mengawasi penanganan para aktivis internasional yang ditahan setelah armada bantuan mereka dicegat dan diarahkan ke Pelabuhan Ashdod, selatan “Israel”.
Kecaman Global Meluas
Konten tersebut memicu reaksi keras dari berbagai negara dan organisasi internasional. Sejumlah negara seperti Kanada, Prancis, Italia, Spanyol, Belgia, dan Belanda bahkan memanggil perwakilan diplomatik “Israel” sebagai bentuk protes resmi.
Organisasi HAM internasional, termasuk , mengecam tindakan tersebut sebagai “memalukan dan tidak manusiawi”.
Pada 8 Juni 2026, Italia secara resmi membuka penyelidikan terhadap Ben Gvir atas dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap para aktivis. Sementara itu, Prancis juga meluncurkan investigasi terkait dugaan kejahatan perang terhadap warganya yang ikut dalam misi kemanusiaan tersebut.
Blokade Gaza Kembali Disorot
Armada Keteguhan merupakan bagian dari upaya internasional untuk menembus blokade “Israel” terhadap dan menyalurkan bantuan kemanusiaan.
Selama bertahun-tahun, “Israel” berulang kali mencegat kapal-kapal bantuan di perairan internasional, menahan para aktivis, dan kemudian mendeportasi mereka.
Di sisi lain, kondisi kemanusiaan di Gaza terus memburuk. Lebih dari 2,4 juta warga Palestina hidup dalam krisis akut akibat perang berkepanjangan, dengan korban jiwa yang terus bertambah, mayoritas dari kalangan perempuan dan anak-anak.
Putusan pengadilan ini menyoroti meningkatnya tekanan hukum dan internasional terhadap pejabat “Israel”, di tengah sorotan global atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam penanganan krisis Gaza.
(Samirmusa/arrahmah.id)
