Memuat...

Tegakkan Aturan Syariah, IIA Larang Pedagang Layani Perempuan Tanpa Burkha dan Mahram

Hanoum
Kamis, 18 Juni 2026 / 3 Muharam 1448 04:14
Tegakkan Aturan Syariah, IIA Larang Pedagang Layani Perempuan Tanpa Burkha dan Mahram
Perempuan Afghanistan menggelar protes untuk hak-hak mereka dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional, di Kabul pada 8 Maret 2023. [Foto: AFP via Getty Images]

NANGARHAR (Arrahmah.id) -- Otoritas Taliban atau Imarah Islam Afghanistan (IIA) memperketat pengawasan terhadap perempuan di Afghanistan dengan memerintahkan para pedagang di wilayah timur negara itu untuk tidak menjual barang kepada perempuan yang tidak didampingi mahram dan tidak mematuhi aturan berpakaian yang ditetapkan pemerintah. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bagian dari upaya Taliban menegakkan aturan sosial dan syariah sejak kembali berkuasa pada 2021.

Dilansir Kabul Now (17/6/2026), instruksi itu disampaikan petugas Kementerian Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kemungkaran Taliban saat melakukan inspeksi ke sejumlah pasar di Provinsi Nangarhar dan Laghman dalam beberapa hari terakhir.

Para pemilik toko diminta menolak melayani perempuan yang datang sendirian tanpa pendamping laki-laki dari keluarga dekat maupun mereka yang dianggap tidak mengenakan busana sesuai ketentuan yang berlaku atau burkha.

Menurut sejumlah pedagang yang diwawancarai Kabul Now, petugas IIA secara langsung mengingatkan bahwa toko yang melanggar instruksi tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga penutupan usaha sementara. Kebijakan itu menyasar terutama toko pakaian, pusat perbelanjaan, dan usaha yang banyak dikunjungi perempuan.

“Mereka mengatakan kami tidak boleh menjual barang kepada perempuan yang datang tanpa mahram dan harus memastikan aturan berpakaian dipatuhi. Jika melanggar, toko bisa ditutup dan pemiliknya dihukum,” ujar seorang pemilik toko di Kota Mehtarlam sebagaimana dikutip Kabul Now.

Langkah terbaru itu merupakan bagian dari kampanye IIA untuk memperketat penerapan aturan berpakaian perempuan di ruang publik. Sejak 2022, IIA telah mewajibkan perempuan mengenakan pakaian yang menutupi seluruh tubuh dan menganjurkan penggunaan burkha atau penutup tubuh serupa ketika berada di luar rumah. Selain itu, perempuan juga diwajibkan didampingi mahram untuk berbagai aktivitas dan perjalanan tertentu.

Di Provinsi Nangarhar dan Laghman, petugas IIA dilaporkan melakukan pemeriksaan rutin di kawasan pasar guna memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut. Sejumlah warga menyebut keberadaan petugas moral IIA semakin sering terlihat di pusat-pusat perdagangan dan fasilitas umum.

Dengan instruksi terbaru kepada para pedagang, IIA semakin memperluas pengawasan syariah terhadap kehidupan sosial perempuan Afghanistan, sekaligus memperkuat kontrol atas aktivitas mereka di ruang publik dan pusat-pusat perdagangan. (hanoum/arrahmah.id)