JAKARTA (Arrahmah.id) — Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,7 yang melahirkan duka mendalam di wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 15 Agustus lalu terus menyisakan persoalan kemanusiaan yang serius.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 28 September 2026 pukul 10.00 WIB, total korban meninggal dunia akibat bencana ini mencapai 156 orang.
Dari angka tersebut, sebanyak 48 orang meninggal dunia akibat dampak langsung guncangan gempa, sementara 108 jiwa lainnya meninggal dunia secara tidak langsung di lokasi-lokasi pengungsian akibat faktor komorbid atau penyakit penyerta, usia lanjut, serta penurunan drastis kondisi kesehatan pascabencana.
Selain korban jiwa, BNPB mencatat masih terdapat 24.027 warga yang harus bertahan di pengungsian, serta 1.620 orang mengalami luka-luka atau jatuh sakit akibat rangkaian bencana tersebut.
Dampak kerusakan fisik akibat gempa Flores ini juga tercatat sangat masif di berbagai sektor penting. BNPB mencatat sebanyak 157 fasilitas pelayanan kesehatan dan 2.147 fasilitas pendidikan mengalami kerusakan.
Selain itu, kerusakan juga melanda bangunan perkantoran sebanyak 687 unit dan rumah ibadah sebanyak 652 unit.
Untuk sektor perumahan, tercatat total 106.703 rumah dalam pendataan verifikasi kerusakan untuk kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi, yang terdiri dari 5.099 rumah rusak berat, 13.056 rumah rusak sedang, 26.711 rumah rusak ringan, serta 63.902 rumah yang tidak masuk kriteria kerusakan dalam klasifikasi rehabilitasi dan rekonstruksi.
Pemerintah bersama berbagai pihak terus berupaya menyalurkan bantuan kemanusiaan guna meringankan beban para penyintas di lapangan.
Di tengah upaya penanganan darurat tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengeluarkan kritik tajam.
Melalui siaran pers pada Jumat, 25 September 2026, WALHI menilai kematian 108 warga di lokasi pengungsian merupakan bukti nyata kegagalan negara dalam memberikan perlindungan yang layak bagi para penyintas bencana.
Kepala Divisi Penguatan Organisasi WALHI Nasional, Umbu Wulang Tanaamah Paranggi, menegaskan bahwa ancaman terhadap keselamatan warga tidak serta-merta berhenti saat guncangan gempa mereda, melainkan berlanjut ketika ratusan ribu warga dihadapkan pada kondisi pengungsian yang buruk dan tidak mampu menjamin kebutuhan dasar keselamatan mereka.
WALHI dengan tegas menolak normalisasi kematian para pengungsi yang kerap disematkan pada alasan usia lanjut atau penyakit bawaan semata.
Di berbagai titik pengungsian, para penyintas dilaporkan menghadapi krisis air bersih, minimnya pasokan pangan, buruknya sanitasi, terbatasnya akses layanan kesehatan, hingga terpaan cuaca panas ekstrem yang memicu risiko dehidrasi serta komplikasi kesehatan serius.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT, Yuvenius Nongga, menyoroti lemahnya mitigasi jangka panjang di wilayah Flores yang notabene merupakan zona multi-bencana dengan ancaman gempa, tsunami, dan aktivitas vulkanik tinggi yang sudah lama diketahui namun gagal diantisipasi melalui pembelajaran kebijakan yang memadai.
Melihat situasi yang dinilai sebagai bentuk pembiaran, Manajer Pembelaan Hukum WALHI Nasional, Christine Constanta, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum berupa penyampaian keberatan administratif kepada pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi NTT, serta pemerintah daerah terdampak sebagai permulaan untuk menuntut akuntabilitas negara atas jaminan hak hidup dan rasa aman warga.
Sejalan dengan langkah hukum tersebut, WALHI mendesak pemerintah untuk segera melakukan audit terbuka terhadap 108 kasus kematian di lokasi pengungsian, memastikan pemenuhan kebutuhan dasar penyintas secara komprehensif, melakukan asesmen mendalam terhadap kerugian sosial, ekonomi, serta ekologis masyarakat, dan mengevaluasi total sistem penanggulangan bencana serta mitigasi risiko di seluruh wilayah Flores dan NTT agar tragedi serupa tidak terulang kembali.
(ameera/arrahmah.id)
