Memuat...

Aktivis Lingkungan Minta Luhut Diperiksa Soal Dugaan Keterkaitan dengan PT TPL

Ameera
Jumat, 2 Januari 2026 / 13 Rajab 1447 21:47
Aktivis Lingkungan Minta Luhut Diperiksa Soal Dugaan Keterkaitan dengan PT TPL
Aktivis Lingkungan Minta Luhut Diperiksa Soal Dugaan Keterkaitan dengan PT TPL

JAKARTA (Arrahmah.id) — Aparat penegak hukum, baik Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) maupun Kejaksaan Agung, didesak untuk memeriksa Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan guna memastikan kepastian hukum terkait polemik dugaan keterlibatannya dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Desakan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap dugaan kontribusi perusahaan tersebut terhadap bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara.

“Terlepas dari benar atau tidaknya Luhut sebagai pemilik atau pengendali PT TPL, pemeriksaan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Kejaksaan Agung bukan hanya perlu, tetapi wajib dilakukan,” ujar Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian, dikutip dari Inilah.com, Kamis (1/1/2026).

Putra menilai, aparat penegak hukum perlu mengusut secara mendalam apakah benar Luhut memiliki keterkaitan kepemilikan dengan PT TPL.

Jika tidak tercatat secara struktural, penyelidikan harus memastikan ada atau tidaknya status Luhut sebagai penerima manfaat (beneficial owner) melalui pihak perantara.

Menurutnya, praktik penyamaran kepemilikan perusahaan dalam kasus kejahatan lingkungan bukan hal baru, karena sering dilakukan melalui skema nominee, afiliasi keluarga, maupun jaringan bisnis lintas entitas.

Putra menegaskan, apabila terbukti aktivitas PT Toba Pulp Lestari berkontribusi terhadap bencana banjir, maka perusahaan tersebut harus dijerat pidana.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan adanya pertanggungjawaban pidana atas tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan berdampak serius bagi masyarakat.

Prinsip strict liability dinilai harus ditegakkan, di mana korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban selama terdapat hubungan sebab akibat antara aktivitas usaha dan dampak kerusakan lingkungan.

Selain sanksi administratif dan denda, Putra menekankan bahwa sanksi pidana juga dapat dikenakan kepada direksi, komisaris, maupun pihak yang menikmati keuntungan dari aktivitas perusahaan.

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara menyebut tujuh perusahaan sebagai pihak yang diduga menjadi penyebab utama bencana banjir dan longsor di kawasan Tapanuli sejak 25 November 2025.

Salah satunya adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk yang beroperasi di sekitar ekosistem Batang Toru, habitat satwa dilindungi seperti orangutan Tapanuli, harimau Sumatera, dan tapir.

(ameera/arrahmah.id)

luhutkerusakan hutanAktivis LingkunganPT TPL