Memuat...

Anggota Brimob Pembeking Kampung Narkoba di Samarinda Dibawa ke Bareskrim Polri

Ameera
Jumat, 5 Juni 2026 / 20 Zulhijah 1447 19:12
Anggota Brimob Pembeking Kampung Narkoba di Samarinda Dibawa ke Bareskrim Polri
Anggota Brimob Pembeking Kampung Narkoba di Samarinda Dibawa ke Bareskrim Polri

JAKARTA (Arrahmah.id) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus dugaan keterlibatan anggota Brimob, Bripka Dedy Wiratama, dalam praktik pembekingan jaringan narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur.

Polisi yang telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut kini menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan Bripka Dedy Wiratama telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum pidana terkait dugaan keterlibatannya dalam aktivitas jaringan narkotika di kawasan yang dikenal sebagai Kampung Narkoba Gang Langgar, Samarinda.

“Oknum Brimob yang membekingi kampung narkoba Gang Langgar tiba di lobi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pidana narkotika,” kata Eko Hadi Santoso di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Bripka Dedy Wiratama tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 15.17 WIB. Dengan pengawalan petugas, ia langsung dibawa masuk ke ruang pemeriksaan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba.

Pengambilalihan kasus oleh Bareskrim dilakukan setelah proses etik terhadap yang bersangkutan selesai dijalankan. Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di lingkungan Polda Kalimantan Timur telah menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran serius.

Eko menegaskan Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat dalam tindak pidana, terlebih jika berkaitan dengan peredaran narkotika yang menjadi salah satu kejahatan luar biasa di Indonesia.

“Yang bersangkutan telah divonis PTDH oleh Bidpropam Polda Kaltim karena terbukti melakukan pelanggaran berat,” ujarnya.

Saat ini, tim penyidik gabungan Bareskrim Polri masih terus mendalami peran Bripka Dedy Wiratama dalam jaringan narkoba tersebut.

Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun aliran dana yang terkait dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Samarinda.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. Bareskrim memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Apabila terbukti bersalah dalam proses peradilan pidana, Bripka Dedy Wiratama terancam menghadapi hukuman berat sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polri menegaskan komitmennya untuk membersihkan institusi dari oknum anggota yang terlibat dalam kejahatan narkotika serta memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi pelaku meski berasal dari internal kepolisian.

(ameera/arrahmah.id)