WASHINGTON (Arrahmah.id) - Departemen Keuangan Amerika Serikat mengumumkan pemberlakuan sanksi baru terkait Iran yang menyasar sejumlah perusahaan dan kapal internasional. Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Washington meningkatkan tekanan terhadap Teheran agar membuka kembali jalur pelayaran di Selat Hormuz.
Melalui pernyataan di X, Bessent menjelaskan bahwa pemerintah AS akan membatasi akses bagi dua maskapai penerbangan asal Iran. Pembatasan tersebut meliputi larangan penggunaan landasan pacu, penghentian layanan pengisian bahan bakar, serta pelarangan penjualan tiket penerbangan.
"Hanya pencapaian hasil yang memuaskan dalam negosiasi yang dapat mengakhiri siklus ini," ujar Bessent tanpa merinci lebih lanjut nama kedua maskapai yang dimaksud. Kendati demikian, Departemen Luar Negeri AS sebelumnya diketahui telah menargetkan maskapai Iran Air dan Mahan Air dalam daftar sanksi terdahulu.
Pengecualian untuk Misi Kemanusiaan dan Keagamaan
Dalam konferensi pers setelahnya, Bessent mengklarifikasi bahwa kebijakan pembatasan ini tidak berlaku bagi penerbangan dengan tujuan keagamaan maupun misi kemanusiaan yang mendesak.
"Penerbangan bagi warga Iran yang ingin menunaikan ibadah haji ke Makkah atau Madinah akan tetap diizinkan, begitu pula dengan penerbangan untuk alasan kemanusiaan yang sah," pungkasnya.
Langkah tegas ini diumumkan setelah Departemen Keuangan AS menjatuhkan sanksi terhadap Otoritas Selat Teluk Iran, sebuah badan baru yang dibentuk oleh Teheran untuk memungut biaya masuk bagi kapal-kapal yang melintasi Selat Hormuz.
Sebagai informasi, Iran menutup selat strategis tersebut pasca-terjadinya ketegangan militer pada 28 Februari lalu. Penutupan jalur laut utama ini berdampak signifikan pada stabilitas pasar energi dan memicu kekhawatiran terhadap pertumbuhan ekonomi global. Di sisi lain, AS dan Iran saat ini masih saling mengeklaim adanya pelanggaran terhadap komitmen gencatan senjata yang sempat disepakati pada 8 April lalu. (zarahamala/arrahmah.id)
