JAKARTA (Arrahmah.id) — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara tersangka mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial AS dalam kasus dugaan fraud PT DSI.
Berkas perkara AS telah resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Depok untuk memasuki tahap penuntutan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, perkara tersebut merupakan bagian dari dugaan skema penipuan yang berlangsung dalam rentang 2018 hingga 2025.
Menurut Ade Safri, modus yang digunakan antara lain memanfaatkan proyek fiktif dengan menggunakan data borrower existing untuk menghimpun dana dari masyarakat.
"Dalam penanganan perkara ini, penyidik melakukan pemberkasan dalam empat berkas terpisah, mencakup lima orang tersangka serta satu subjek hukum korporasi," ujar Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).
Berkas Perkara Dibagi Menjadi Empat
Bareskrim Polri membagi penanganan kasus PT DSI ke dalam empat berkas perkara.
Berkas pertama melibatkan tiga tersangka berinisial TA, MY, dan ARL. Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Juni 2026.
Sementara itu, berkas kedua dengan tersangka AS kini telah memasuki tahap penuntutan setelah penyidik melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Dalam penyidikan terhadap AS, polisi telah memeriksa 43 saksi dan lima ahli. Penyidik juga melakukan penyitaan aset yang ditaksir bernilai sekitar Rp30 miliar.
Aset tersebut berupa dua bidang tanah beserta bangunan di kawasan Cibangkong, Batununggal, Kota Bandung. Masing-masing memiliki luas 1.130 meter persegi dan 3.538 meter persegi dan tercatat atas nama PT Tunas Tegak Mandiri.
Adapun berkas perkara ketiga dengan tersangka berinisial FH masih dalam tahap penyidikan.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 35 saksi dan menyita uang tunai senilai Rp5,25 miliar yang diduga berasal dari fee brand ambassador.
Selain itu, polisi masih melakukan penelusuran terhadap 58 aset tanah yang tersebar di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Total nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp75 miliar.
Total Aset Disita Rp425 Miliar
Dalam upaya memulihkan kerugian korban, penyidik menerapkan pendekatan follow the money dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hingga saat ini, total aset yang berhasil disita dalam perkara PT DSI diperkirakan mencapai Rp425 miliar.
Rinciannya, aset dari berkas perkara pertama mencapai sekitar Rp320 miliar, berkas perkara kedua sekitar Rp30 miliar, dan berkas perkara ketiga sekitar Rp75 miliar.
"Sampai dengan saat ini, update terkait dengan penanganan perkara PT DSI, khususnya dalam aset tracing yang dilakukan untuk asset recovery, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan dengan total estimasi nilai aset yang telah disita sampai dengan saat ini sebesar kurang lebih Rp425 miliar, yang merupakan gabungan nilai aset yang berhasil disita," kata Ade Safri.
Aset yang disita terdiri atas 694 sertifikat tanah, baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Selain itu, polisi menyita 16 properti berupa kantor, rumah, ruko, apartemen, dan kaveling tanah yang tersebar di lima provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, dan Bali. Total nilai aset properti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp390 miliar.
Penyidik juga menyita 13 deposito milik PT DSI dan PT Multiguna Cipta Mandala dengan nilai sekitar Rp18 miliar.
Barang bukti lainnya berupa uang tunai dan saldo rekening senilai sekitar Rp12 miliar serta empat unit kendaraan bermotor dengan nilai sekitar Rp500 juta.
Jumlah Korban Capai 5.714 Orang
Dalam perkara dugaan fraud PT DSI, jumlah korban yang telah terverifikasi mencapai 5.714 orang.
Penyidik kini berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan pendataan serta menghitung kerugian yang dialami para korban.
Pendataan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penghitungan restitusi bagi korban.
Ade Safri menegaskan, penelusuran terhadap aset para tersangka akan terus dilakukan untuk mengoptimalkan proses pemulihan kerugian.
Penyidik juga menggandeng sejumlah instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Korps Lalu Lintas Polri, dalam proses penelusuran dan pengamanan aset.
"Penyidik tidak hanya fokus pada pembuktian pidana, tetapi juga mengoptimalkan pemulihan kerugian korban melalui asset recovery," ujarnya.
Bareskrim Polri memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Penindakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Polri dalam memberantas kejahatan ekonomi yang berdampak terhadap masyarakat serta berpotensi mengganggu kepercayaan publik dan iklim investasi.
"Penegakan hukum terhadap tindak pidana fraud menjadi prioritas, demi menjaga kepercayaan publik serta menciptakan sistem ekonomi yang sehat dan berkeadilan," kata Ade Safri.
(ameera/arrahmah.id)
