CIMAHI (Arrahmah.id) — Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua pria berinisial AYP (49) dan AF (40) terkait unggahan di media sosial Threads yang membahas pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran.
AYP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten melalui platform Threads. Sementara itu, AF diduga mengunggah komentar bernada provokatif pada unggahan tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 4 Agustus 2026.
Laporan kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar.
"Berdasarkan hasil penelusuran penyidikan, kami menetapkan TKP di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi," kata Hendra di Mapolda Jabar, Kamis (7/8/2026).
Menurut Hendra, AYP diduga mengunggah konten melalui akun Threads @onthel_kebagusan. Unggahan tersebut membahas pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran.
Dalam unggahan itu, polisi menemukan sejumlah komentar yang dinilai mengandung unsur hasutan atau provokasi serta mendorong terjadinya tindak pidana.
"Modus operandinya, terlapor mengunggah konten di platform media sosial Threads. Konten tersebut terkait isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto perihal senjata nuklir Iran, serta terdapat beberapa komentar berisi hasutan agar melakukan tindak pidana," ujar Hendra.
Salah satu komentar yang menjadi perhatian penyidik diduga berasal dari akun @basterap yang digunakan tersangka AF. Polisi juga menyoroti komentar lain dari akun @agam_copybali yang dinilai mengandung ancaman terhadap sejumlah lokasi dan individu.
Hendra mengatakan, pelapor menilai unggahan dan komentar tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum serta mengancam keutuhan bangsa. Atas dasar itu, laporan disampaikan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa dua orang saksi dan empat ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar unggahan Threads, satu akun Threads, serta telepon genggam.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka juga dijerat Pasal 243, Pasal 246, Pasal 247, dan Pasal 248 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar AKBP Mujianto mengatakan, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun serta denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta.
(ameera/arrahmah.id)
