JAKARTA (Arrahmah.id) — Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, menyoroti kembali peran mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Sorotan tersebut disampaikan Denny dalam sebuah diskusi yang berlangsung di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/9/2026).
Dalam pemaparannya, Denny menyinggung tindakan Hasyim saat menandatangani Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Menurut Denny, terdapat ketentuan krusial dalam aturan tersebut—khususnya pada Pasal 18 ayat (3)—yang berkaitan langsung dengan pemenuhan syarat pencalonan Gibran.
"9 Oktober 2023 Ketua KPU Hasyim Asy'ari tanda tangan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 seminggu sebelumnya, yang Pasal 18 ayat (3)-nya meng-Gibran. Diundangkan 13 Oktober 2023," ujar Denny.
Selain menyoroti masa lalu kepemimpinan KPU, Denny juga mengkritisi posisi terbaru Hasyim Asy’ari yang kini menjabat sebagai Komisaris Independen PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I).
Ia mengaitkan penunjukan tersebut dengan status Hasyim sebelumnya yang pernah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU akibat pelanggaran etik terkait kesusilaan.
"Sekarang dia tenang. Kenapa tenang? 3 bulan yang lalu jadi komisaris independen. Padahal dipecat sebagai Ketua KPU karena ada masalah pelanggaran kesusilaan," tutur Denny.
Menurut Denny, penunjukan mantan penyelenggara pemilu ke dalam posisi strategis BUMN semacam ini memunculkan persoalan serius terkait benturan kepentingan.
Ia menilai Indonesia saat ini masih memiliki celah regulasi karena belum disahkannya undang-undang yang mengatur masa jeda (grace period) bagi pejabat lembaga independen sebelum berpindah ke institusi atau jabatan lain.
"Kita belum punya Undang-Undang Benturan Kepentingan. Seharusnya anggota KPU, anggota KPK ada masa grace periode 3 tahun, 5 tahun untuk tidak bisa menerima jabatan-jabatan semacam ini," tegasnya.
Menutup pandangannya, Denny menyindir bahwa posisi komisaris yang didapat Hasyim usai tersandung kasus pemecatan etik merupakan bentuk apresiasi tersendiri. Ia menduga jabatan tersebut tak terlepas dari kontribusi Hasyim dalam memimpin KPU saat proses pencalonan Gibran pada kontestasi Pilpres 2024 lalu.
"Nah tapi, ya mungkin sebagai bentuk terima kasih negara kepada jasa dan penghargaan karena beliau sudah dipecat, maka diberi penghargaan sebagai komisaris independen. Ini pemecatan yang dihargai kayanya," pungkas Denny.
(ameera/arrahmah.id)
