Memuat...

Dosen Unair Curhat di MK: Lulusan S3 Australia Bergaji Rp2,6 Juta

Ameera
Jumat, 3 Juli 2026 / 18 Muharam 1448 19:07
Dosen Unair Curhat di MK: Lulusan S3 Australia Bergaji Rp2,6 Juta
Dosen Unair Curhat di MK: Lulusan S3 Australia Bergaji Rp2,6 Juta

JAKARTA (Arrahmah.id) — Persoalan kesejahteraan dosen kembali mencuat dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK).

Seorang dosen tetap non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiayastrisna Sayekti, mengungkapkan bahwa dirinya hanya menerima gaji pokok sekitar Rp2,6 juta per bulan meski telah bergelar doktor dari Australia dan mengantongi sertifikasi dosen.

Kesaksian itu disampaikan Cenuk dalam sidang lanjutan pengujian materi UU Guru dan Dosen yang digelar MK pada Selasa (30/6/2026).

Sidang tersebut membahas dua permohonan sekaligus, yakni Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Serikat Pekerja Kampus bersama pemohon lainnya, serta Perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 yang diajukan dua dosen Universitas Singaperbangsa Karawang.p

Ketua MK Suhartoyo membuka sidang dengan menjelaskan bahwa pemeriksaan ahli dan saksi dari Perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 ditunda karena dokumen keterangan ahli diserahkan melewati batas waktu yang ditentukan.

Dalam persidangan, Cenuk menceritakan perjalanan kariernya sebagai dosen. Ia mulai mengajar pada 2010 di Universitas Lancang Kuning dengan gaji Rp1,2 juta per bulan.

Di tengah kariernya, ia melanjutkan studi doktoral di Macquarie University, Australia, dan meraih gelar PhD pada 2016.

Setelah memperoleh sertifikasi dosen pada 2020, Cenuk berpindah ke Universitas Airlangga pada 2022. Namun, menurutnya, gaji pokok yang diterima saat mulai bekerja di Unair hanya sekitar Rp2,6 juta per bulan.

"Artinya, setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor, dan mendapatkan sertifikasi pendidik, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas," ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Cenuk mengatakan selama bertahun-tahun dirinya menjalankan seluruh kewajiban seorang dosen, mulai dari mengajar, membimbing mahasiswa, melakukan penelitian, menulis karya ilmiah, melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, hingga mengemban berbagai tugas kelembagaan kampus.

Namun, menurutnya, beban kerja dan dedikasi tersebut belum diimbangi dengan kesejahteraan yang layak.

Ia berharap Mahkamah Konstitusi tidak hanya melihat persoalan beban kerja dosen, tetapi juga mempertimbangkan hak dosen untuk memperoleh penghidupan yang layak.

"Dosen tidak seharusnya dipaksa mencari pekerjaan tambahan hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, apalagi setelah bertahun-tahun menjalankan profesi ini dengan seluruh tuntutan akademik yang menyertainya," ujarnya.

Dalam sidang yang sama, dosen tetap non-PNS Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPN Veteran Jakarta), Dinda Dinanti, juga menyampaikan kondisi yang dialaminya.

Dinda mengaku mengajar 14 SKS untuk tiga mata kuliah dengan jumlah mahasiswa sekitar 290 orang. Namun, ia hanya menerima gaji sebesar Rp3.171.443 per bulan, yang menurutnya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Selain itu, sejak menjadi dosen tetap pada 2018 hingga 2026, Dinda mengaku belum pernah memperoleh sertifikasi dosen karena selalu terkendala proses administrasi. Akibatnya, ia hanya menerima gaji pokok tanpa tambahan tunjangan profesi.

Ia juga mengungkapkan belum menerima sejumlah hak seperti gaji ke-13, tunjangan hari raya (THR), serta berbagai tunjangan lainnya karena statusnya sebagai dosen non-ASN.

Bahkan, status kepegawaiannya disebut beberapa kali berubah, mulai dari calon dosen, dosen tetap non-PNS, hingga dosen Badan Layanan Umum (BLU).

Menurut Dinda, ketika memperjuangkan hak-haknya kepada pihak kampus, ia justru diminta menandatangani surat pernyataan sebagai tenaga profesional agar dapat memperoleh sejumlah hak tersebut.

Permohonan uji materi terhadap UU Guru dan Dosen diajukan karena para pemohon menilai regulasi yang berlaku belum memberikan perlindungan, kepastian hukum, maupun penghargaan yang layak terhadap kesejahteraan dosen, khususnya dosen non-ASN.

Mereka berharap Mahkamah Konstitusi dapat memperkuat jaminan hak-hak dosen agar pengabdian, kualifikasi akademik, dan beban kerja mereka dihargai secara adil sesuai amanat konstitusi.

(ameera/arrahmah.id)