Memuat...

Tanggapi Menteri HAM Pigai, Ketum MUI: LGBT Tidak Normal Kok Dibenarkan

Ameera
Jumat, 3 Juli 2026 / 18 Muharam 1448 15:32
Tanggapi Menteri HAM Pigai, Ketum MUI: LGBT Tidak Normal Kok Dibenarkan
Tanggapi Menteri HAM Pigai, Ketum MUI: LGBT Tidak Normal Kok Dibenarkan

JAKARTA (Arrahmah.id) – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, menegaskan bahwa perilaku LGBT merupakan sesuatu yang tidak normal dan tidak boleh dilegalkan di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai, yang sebelumnya menyebut masyarakat Indonesia belum saatnya menerima LGBT.

Berbicara di sela-sela agenda Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026), Kiai Anwar menilai perilaku LGBT bertentangan dengan fitrah manusia, hukum negara, dan ajaran agama.

"Jadi begini, LGBT itu normal nggak? Tidak. Maksudnya, barang-barang tidak normal kemudian dibenarkan? Mau nggak Anda punya anak tidak normal? Jadi pelaku itu tidak normal," ujar Kiai Anwar.

Mudzakarah tersebut mengangkat tema "Penguatan Misi Keumatan dan Sinergitas MUI dengan Penegak Hukum untuk Advokasi dan Perlindungan Hukum Bagi Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin."

Kiai Anwar mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurutnya, undang-undang tersebut hanya mengakui perkawinan yang sah antara laki-laki dan perempuan.

"Kalau antara laki-laki dengan laki-laki, gimana? Itu kan melanggar undang-undang. Kalau melanggar undang-undang, diberi sanksi nggak? Ya iyalah. Kambing saja nggak mau laki sama laki," tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa Indonesia sebagai negara yang berlandaskan Pancasila, khususnya sila pertama "Ketuhanan Yang Maha Esa", tidak boleh membiarkan praktik yang dinilai bertentangan dengan ajaran agama dan hukum Tuhan.

Menurut Kiai Anwar, secara biologis keberlangsungan keturunan manusia hanya dapat terjadi melalui hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan pernikahan yang sah.

Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan bahwa MUI saat ini tengah menyusun konsep penolakan terhadap LGBT yang juga mencakup usulan pemberian sanksi hukum.

Hasil kajian tersebut nantinya akan disampaikan kepada DPR RI sebagai masukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Kiai Anwar juga menyinggung kebijakan sejumlah negara terkait LGBT. Ia menyebut Rusia telah mengambil langkah tegas terhadap gerakan LGBT, sementara beberapa negara di Afrika juga menerapkan hukuman berat terhadap pelaku hubungan sesama jenis.

Selain itu, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri, tersebut mengkritik penggunaan isu Hak Asasi Manusia (HAM) untuk membela berbagai tindakan yang menurutnya bertentangan dengan kepentingan masyarakat.

"Dalam perspektif Islam, HAM itu bukan sesuatu yang absolut. Ketika atas nama HAM tapi kemudian bertentangan dengan HAM itu sendiri, ya tidak bisa dong," ujarnya.

Kiai Anwar kemudian mencontohkan kasus korupsi. Menurutnya, koruptor yang merugikan negara hingga triliunan rupiah pada hakikatnya telah merampas hak hidup masyarakat luas dan menyengsarakan jutaan rakyat miskin.

Karena itu, ia mengingatkan bahwa sejak 2005 MUI telah merekomendasikan hukuman mati bagi koruptor dalam kondisi tertentu.

Ia menegaskan bahwa Islam memang menjunjung tinggi hak asasi manusia, namun dalam prinsip maqashid asy-syariah, perlindungan terhadap kehidupan (hifzhun nafs) menjadi tujuan utama yang harus dijaga.

Selain membahas isu LGBT dan korupsi, Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI juga membahas berbagai persoalan lain, seperti penegakan hukum bagi masyarakat miskin, persaingan usaha yang sehat, hingga dampak sosial dari maraknya praktik pinjaman online (pinjol) di Indonesia.

(ameera/arrahmah.id)