Memuat...

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi MBG, Ini Peran Masing-masing dalam Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Ameera
Jumat, 3 Juli 2026 / 18 Muharam 1448 18:54
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi MBG, Ini Peran Masing-masing dalam Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi MBG, Ini Peran Masing-masing dalam Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

 

JAKARTA (Arrahmah.id) - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penetapan terbaru dilakukan terhadap Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), pada Kamis (2/7/2026).

Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam perkara dugaan korupsi program MBG menjadi tujuh orang.

Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari praktik suap penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengaturan penunjukan mitra, hingga dugaan mark up pengadaan barang.

Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, disebut sebagai sosok sentral dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan Kejagung,

Dadan diduga menerima suap secara berulang terkait pengaturan titik-titik SPPG yang akan dikelola mitra program MBG.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), diduga menyerahkan uang dalam mata uang rupiah maupun asing kepada Dadan. Dana tersebut berasal dari calon mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat ditetapkan sebagai mitra SPPG.

Selain dugaan suap, Dadan juga diduga terlibat dalam berbagai praktik mark up pengadaan barang di lingkungan BGN, antara lain pengadaan sepatu, kaus kaki, hingga motor listrik.

Tersangka lainnya adalah purnawirawan perwira tinggi TNI, Lodewyk Pusung. Ia diduga turut berperan dalam pengaturan pengadaan yang mengakibatkan mark up anggaran serta terlibat dalam praktik jual beli titik SPPG.

Purnawirawan perwira tinggi Polri, Sony Sanjaya, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menduga Sony bersama pimpinan BGN lainnya melakukan intervensi terhadap proses penunjukan yayasan mitra SPPG serta pengadaan barang yang dilaksanakan di lingkungan BGN.

Sementara itu, pihak swasta Asep Yusuf Somantri diduga menjadi bagian dari pemufakatan jahat dalam praktik jual beli titik SPPG dan penunjukan yayasan mitra.

Berdasarkan hasil penyidikan, Asep diduga berperan menyerahkan sejumlah uang kepada Sony Sanjaya terkait pengaturan yayasan mitra SPPG.

Tersangka lain dari unsur swasta, Andri Mulyono, yang merupakan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, diduga berperan dalam pengadaan motor listrik di BGN.

Penyidik menyebut Andri aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengakuisisi perusahaan lain agar memenuhi persyaratan sebagai vendor, serta mengondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Andri juga diduga menerima pembayaran penuh menggunakan dokumen serah terima yang diduga dimanipulasi, meski spesifikasi barang yang disediakan tidak sesuai dengan kebutuhan.

Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, diduga menjual titik dapur SPPG kepada calon mitra dengan nilai sekitar Rp100 juta per lokasi.

Penyidik menduga yayasan yang dipimpinnya memperoleh akses terhadap titik-titik dapur melalui Dadan Hindayana sebelum kemudian diperjualbelikan kepada para calon mitra.

Adapun tersangka terbaru, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN untuk mengendalikan pengadaan ompreng atau wadah makanan yang digunakan para mitra SPPG.

Penyidik menduga Lalu menentukan harga jual ompreng yang wajib dibeli para mitra. Harga tersebut diduga telah disisipi komponen fee yang akan diterimanya sebagai imbalan atas persetujuan terhadap perusahaan pemasok ompreng di berbagai titik SPPG.

Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis masih terus berlangsung.

Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menelusuri aliran dana dan potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.

(ameera/arrahmah.id)