BANGKOK (Arrahmah.id) -- Pengadilan Thailand menjatuhkan hukuman mati kepada dua pria etnis Uighur yang dinyatakan bersalah atas pengeboman Kuil Erawan di pusat Kota Bangkok pada 2015. Putusan yang dibacakan pada Kamis (11/6/2026) itu mengakhiri proses hukum yang berlangsung lebih dari satu dekade terhadap salah satu serangan teroris paling mematikan dalam sejarah modern Thailand.
Dilansir Hong Kong Free Press (11/6), majelis hakim menyatakan kedua terdakwa, Adem Karadag dan Yusufu Mieraili, terbukti melakukan berbagai tindak pidana, termasuk pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian 20 orang dan melukai sekitar 120 lainnya. Ledakan terjadi pada 17 Agustus 2015 di Kuil Erawan, lokasi wisata populer yang ramai dikunjungi wisatawan domestik maupun mancanegara di jantung ibu kota Thailand. Korban tewas berasal dari berbagai negara, termasuk lima warga China dan dua warga Hong Kong.
Serangan tersebut mengguncang Thailand dan memicu penyelidikan internasional yang kompleks. Persidangan berlangsung sangat lama karena jaksa harus menghadirkan ratusan saksi, mengumpulkan bukti dari berbagai negara, serta menghadapi kendala penerjemahan bagi para terdakwa yang berasal dari kelompok minoritas Uighur di wilayah Xinjiang, China.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan tindakan kedua terdakwa merupakan serangkaian kejahatan berat yang dilakukan secara terencana. Bukti yang diajukan jaksa antara lain rekaman kamera pengawas, sidik jari, bahan peledak, serta keterkaitan kedua terdakwa dengan jaringan yang diyakini terlibat dalam pengeboman tersebut.
Meski demikian, kedua terdakwa tetap membantah seluruh dakwaan. Tim kuasa hukum mereka menyatakan akan mengajukan banding atas vonis mati tersebut karena menilai sejumlah aspek pembelaan tidak dipertimbangkan secara memadai oleh pengadilan.
Salah satu pengacara terdakwa, Chamroen Panompakakorn, menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan perjuangan hukum.
“Kami akan mengajukan banding karena masih ada sejumlah aspek penting dari pembelaan yang menurut kami belum dipertimbangkan secara menyeluruh,” kata Chamroen Panompakakorn usai pembacaan putusan.
Hingga kini tidak ada kelompok yang secara resmi mengaku bertanggung jawab atas serangan tersebut. Namun sejumlah analis dan pengamat keamanan internasional meyakini pengeboman itu berkaitan dengan kemarahan sebagian kelompok Uighur setelah Thailand mendeportasi lebih dari 100 warga Uighur ke China pada Juli 2015. Dugaan tersebut telah lama menjadi salah satu teori utama di balik motif serangan, meskipun pemerintah Thailand tidak pernah secara tegas mengonfirmasinya sebagai penyebab tunggal.
Pemerintah China menyambut putusan pengadilan Thailand. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Lin Jian, menyebut serangan di Kuil Erawan sebagai aksi yang tidak manusiawi dan menegaskan pentingnya kerja sama internasional dalam memerangi terorisme. Sementara itu, organisasi hak asasi manusia internasional kembali menyoroti perlakuan terhadap komunitas Uighur dan mengingatkan bahwa proses hukum harus tetap menjunjung prinsip peradilan yang adil.
Vonis mati terhadap kedua terdakwa menjadi babak baru dalam kasus yang selama bertahun-tahun membayangi sektor pariwisata dan keamanan Thailand. Meskipun pengadilan telah menjatuhkan hukuman, perkara ini belum sepenuhnya berakhir karena proses banding masih akan berlangsung dalam sistem peradilan Thailand. (hanoum/arrahmah.id)
