JAKARTA (Arrahmah.id) — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kini menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat figur yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Keempat figur tersebut yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, serta Muhammad Fakhry.
Mereka merupakan bagian dari delapan tersangka yang ditetapkan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di sektor pertanahan di Bogor.
Kasus tersebut menjadi sorotan karena menyeret sejumlah pihak yang memiliki akses ke lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK kini masih mendalami peran masing-masing tersangka serta aliran uang yang ditemukan dalam operasi tersebut.
Dugaan Struktur Bayangan di Lingkungan ATR/BPN
Perkara ini semakin berkembang setelah KPK mengungkap dugaan adanya struktur informal atau "struktur bayangan" di luar struktur resmi Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Erwin merupakan pihak swasta yang diduga memiliki akses kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Salah satu pejabat yang disebut dapat diakses adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Keberadaan pihak-pihak informal yang memiliki akses terhadap pejabat pertanahan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
KPK juga menyita uang tunai dalam jumlah besar dalam OTT tersebut. Nilainya mencapai sekitar Rp106,3 miliar. Penyidik masih mendalami asal-usul dan peruntukan uang tersebut serta kaitannya dengan perkara yang sedang diusut.
Untuk memperkuat penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor pada 21 September 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Nama Nusron Ikut Disorot
Dalam perkembangan penyidikan, nama Nusron Wahid turut menjadi perhatian publik. Namun, hingga saat ini KPK belum menetapkan Nusron sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
KPK juga belum menyatakan adanya bukti yang menunjukkan Nusron terlibat langsung dalam tindak pidana yang sedang disidik.
Posisi tersebut penting untuk dibedakan dari status empat figur yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keterkaitan atau kedekatan seseorang dengan tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pidana.
Meski demikian, hubungan Nusron dengan para tersangka menjadi salah satu hal yang mendapat sorotan publik dan dinilai perlu dijelaskan secara terbuka.
Pengamat Minta Nusron Beri Klarifikasi
Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai Nusron tidak cukup hanya menunggu proses hukum yang berjalan di KPK.
Menurutnya, sebagai Menteri ATR/BPN, Nusron tetap memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Arifki mengingatkan agar publik tidak langsung menyimpulkan bahwa Nusron terlibat hanya karena sejumlah orang yang disebut dekat dengannya menjadi tersangka.
"Jangan sampai ruang publik justru dipenuhi narasi bahwa karena orang-orang dekatnya terseret, maka otomatis menterinya juga terlibat. Itu logika yang tidak tepat dalam proses hukum," kata Arifki kepada Inilah.com, Rabu (23/9/2026).
Namun, menurut dia, Nusron juga tidak seharusnya berlindung di balik status hukum yang belum tersangka untuk menghindari pertanyaan publik.
Arifki menilai Nusron perlu menjelaskan sejauh mana hubungan, komunikasi, dan interaksinya dengan empat figur yang kini telah menjadi tersangka.
"Jadi ada dua jalur yang harus berjalan bersamaan. KPK bekerja memburu bukti hukum, sementara Nusron memberikan klarifikasi politik yang memadai kepada publik," ujarnya.
Menurut Arifki, apabila dalam proses penyidikan KPK membutuhkan keterangan Nusron, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN tersebut merupakan bagian dari proses hukum untuk menguji fakta yang ditemukan penyidik.
Kasus KPK Diminta Dipisahkan dari Polemik PBNU
Selain perkara di KPK, nama Nusron belakangan juga menjadi perhatian dalam dinamika internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), khususnya terkait penyusunan kepengurusan periode 2026–2031.
Arifki meminta persoalan hukum yang sedang ditangani KPK tidak dicampuradukkan dengan dinamika organisasi di PBNU.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti dan fakta penyidikan. Sementara itu, persoalan internal organisasi harus diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang berlaku.
Pemisahan tersebut dinilai penting agar proses hukum terhadap Nusron maupun pihak-pihak lain tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik atau dinamika organisasi.
"Yang dipertaruhkan saat ini bukan sekadar posisi Nusron sebagai menteri, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan kredibilitas Kementerian ATR/BPN secara keseluruhan," pungkas Arifki.
KPK hingga kini masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap aliran uang, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terkait dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut.
(ameera/arrahmah.id)
