Memuat...

Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus Kejagung di Tengah Kasus Dugaan Korupsi PLN

Samir Musa
Sabtu, 11 Juli 2026 / 26 Muharam 1448 07:07
Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus Kejagung di Tengah Kasus Dugaan Korupsi PLN
Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus Kejagung di Tengah Kasus Dugaan Korupsi PLN

JAKARTA (Arrahmah.id) – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan tersebut diambil di tengah berlangsungnya proses hukum yang sedang ditangani penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang dalam keterangan resminya.

Menurutnya, pengunduran diri Febrie merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum.

"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," katanya.

Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu jalannya penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai mekanisme yang berlaku," lanjut Anang.

Kejaksaan Agung juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah sempat membantah kabar yang menyebut dirinya akan mundur dari jabatan Jampidsus. Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026), ia menegaskan masih menjalankan tugas sebagaimana diperintahkan pimpinan.

Saat itu, Febrie menyatakan dirinya masih menerima instruksi untuk mempercepat penyelesaian sejumlah perkara prioritas yang menjadi perhatian publik.

Nama Febrie belakangan menjadi sorotan setelah dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Dalam penyidikan tersebut, penyidik Polri telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi, termasuk rumah yang diakui sebagai kediaman pribadi Febrie di kawasan Sentul, Bogor, serta satu lokasi di Cipete, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai dalam jumlah besar, emas batangan, dokumen, serta barang bukti lain yang kini masih didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.

Hingga saat ini, proses hukum terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN masih terus berlangsung. Kejaksaan Agung maupun Polri sama-sama menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

(Samirmusa/arrahmah.id)