BERLIN (Arrahmah.id) -- Seorang perempuan asal Jerman menghadapi tuntutan pidana setelah diduga menggalang dana untuk membantu membebaskan perempuan Muslim dan anak-anak yang ditahan di kamp-kamp yang dikelola otoritas Kurdi di Suriah timur laut.
Dilansir Rudaw (29/5/2026), jaksa Jerman menuduh perempuan tersebut mengumpulkan dan menyalurkan dana yang pada akhirnya digunakan untuk mendukung anggota maupun simpatisan kelompok militan Islamic State (ISIS), sehingga ia terancam hukuman penjara atas tuduhan terkait pendanaan organisasi teroris.
Kasus itu kembali menyoroti polemik mengenai ribuan perempuan dan anak-anak yang masih berada di kamp Al-Hol dan Roj di wilayah administrasi Kurdi Suriah. Banyak dari mereka merupakan keluarga mantan anggota ISIS yang ditahan sejak runtuhnya kekhilafahan kelompok tersebut pada 2019. Otoritas Kurdi selama bertahun-tahun mendesak negara-negara asal untuk memulangkan warga mereka, namun sebagian besar proses repatriasi berjalan lambat.
Menurut laporan Rudaw, perempuan Jerman itu didakwa karena mengorganisasi pengumpulan sumbangan yang diklaim bertujuan membantu muslimah dan anak-anak keluar dari kamp-kamp Kurdi. Namun penyidik Jerman menilai dana tersebut diduga dimanfaatkan untuk mendukung jaringan ISIS dan membantu anggota kelompok itu menghindari pengawasan keamanan.
Penyelidikan dilakukan oleh otoritas federal Jerman yang dalam beberapa tahun terakhir meningkatkan pengawasan terhadap jaringan penggalangan dana yang beroperasi melalui media sosial dan aplikasi pesan terenkripsi.
Aparat menilai sejumlah kampanye kemanusiaan yang mengatasnamakan bantuan bagi perempuan dan anak-anak di Suriah kerap dimanfaatkan untuk mengirim uang kepada keluarga atau anggota ISIS yang masih aktif.
Dalam berkas perkara yang dikutip media setempat, jaksa menyebut penggalangan dana tersebut tidak sekadar bersifat kemanusiaan. Mereka menduga sebagian dana digunakan untuk mendukung pelarian penghuni kamp dan memperkuat jaringan yang memiliki hubungan dengan ISIS. Karena itu, perempuan tersebut dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan dukungan terhadap organisasi teroris internasional.
Seorang jaksa federal Jerman dalam keterangannya menegaskan bahwa bantuan keuangan yang diberikan kepada individu yang berafiliasi dengan ISIS dapat dikategorikan sebagai bentuk dukungan terhadap organisasi teroris.
“Siapa pun yang secara sadar menyediakan sumber daya bagi jaringan ISIS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar jaksa tersebut sebagaimana dikutip dalam laporan perkara.
Kasus serupa sebelumnya juga pernah muncul di sejumlah negara Eropa. Pada 2022, seorang perempuan Jerman ditangkap setelah dituduh menjalankan operasi penggalangan dana rahasia untuk mendukung anggota ISIS yang berada di kamp pengungsian Suriah. Jaksa menuduh jaringan tersebut mengumpulkan uang melalui aplikasi perpesanan dan menyalurkannya kepada para pendukung ISIS di lapangan.
Sementara itu, sejumlah organisasi hak asasi manusia berpendapat bahwa banyak perempuan dan anak-anak di kamp Al-Hol maupun Roj hidup dalam kondisi sulit akibat keterbatasan layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Mereka mendesak negara-negara Eropa untuk mempercepat pemulangan warganya agar tidak terus terjebak dalam situasi kemanusiaan yang berkepanjangan.
Di sisi lain, pemerintah Jerman dan sejumlah negara Eropa tetap menegaskan bahwa proses pemulangan harus disertai pemeriksaan hukum yang ketat. Beberapa perempuan yang telah dipulangkan dari kamp Suriah sebelumnya langsung ditangkap dan diadili atas dugaan keterlibatan dalam ISIS, termasuk tuduhan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, hingga dukungan terhadap aktivitas terorisme.
Perkara terbaru ini diperkirakan akan menjadi salah satu ujian penting bagi otoritas Jerman dalam membedakan antara bantuan kemanusiaan bagi perempuan dan anak-anak di wilayah konflik dengan aktivitas yang dianggap mendukung kelompok ekstremis. Sidang terhadap terdakwa dijadwalkan berlangsung dalam beberapa bulan mendatang di pengadilan Jerman. (hanoum/arrahmah.id)
