JAKARTA (Arrahmah.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) Tahun Anggaran 2026 untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (30/7).
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa alokasi dana pendidikan yang diamanatkan konstitusi tidak boleh lagi digunakan untuk membiayai program MBG.
Mahkamah juga memerintahkan agar pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan mulai diterapkan pada penyusunan UU APBN Tahun Anggaran 2027 atau paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, ketentuan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan pemerintah mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan APBD untuk sektor pendidikan.
Dana tersebut harus difokuskan untuk membiayai komponen utama pendidikan, bukan program di luar substansi pendidikan.
"Alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," kata Enny.
MK juga menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun Anggaran 2026 yang memasukkan pendanaan MBG sebagai bagian dari operasional pendidikan telah memperluas makna norma dalam undang-undang.
Menurut Mahkamah, kondisi tersebut berpotensi mengurangi pemenuhan prinsip mandatory spending pendidikan sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945.
Meski demikian, MK mempertimbangkan bahwa proses penyusunan APBN 2027 telah berjalan.
Oleh karena itu, apabila pada APBN 2027 anggaran MBG masih tercantum dalam pos pendidikan, hal itu hanya diperbolehkan sepanjang tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan yang diperuntukkan bagi komponen utama pendidikan.
Pemisahan anggaran secara penuh wajib dilaksanakan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Menanggapi putusan tersebut, anggota MBG Watch, Isnawati Hidayah, menyebut keputusan MK sebagai langkah penting untuk mengembalikan fungsi anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi.
Namun, ia mengingatkan bahwa putusan tersebut masih memberikan masa transisi sehingga penggunaan dana pendidikan untuk MBG masih berpotensi terjadi hingga 2027.
Menurut Isnawati, pemerintah harus berhati-hati apabila hendak mencari sumber pendanaan baru bagi program MBG.
Ia menilai sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dana desa, dan bantuan sosial tidak boleh menjadi sasaran pengalihan anggaran tanpa kajian yang matang.
Selain itu, ia menekankan bahwa setiap keputusan pengalihan anggaran harus didasarkan pada evaluasi berbasis bukti mengenai efektivitas program MBG.
"Pengalihan ini harus didasarkan pada evaluasi berbasis bukti bahwa program MBG memang memberi manfaat yang sebanding dengan biaya yang dikeluarkan. Hingga saat ini, kita belum memperoleh pertanggungjawaban yang memadai dari pemerintah mengenai hal tersebut," ujarnya.
Isnawati juga berpendapat bahwa pencarian sumber anggaran baru tidak perlu dilakukan secara tergesa-gesa.
Menurutnya, memindahkan anggaran dari kementerian atau lembaga lain tanpa perencanaan yang matang justru berpotensi mengganggu pelaksanaan program-program strategis yang telah berjalan.
(ameera/arrahmah.id)
