TEL AVIV (Arrahmah.id) -- Perdana Menteri 'Israel' Benjamin Netanyahu menyatakan tidak khawatir terhadap kemungkinan penangkapan dirinya saat melakukan kunjungan ke luar negeri, meskipun Mahkamah Pidana Internasional (ICC) masih memberlakukan surat perintah penangkapan terhadapnya.
Netanyahu bahkan mengatakan bahwa dirinya dilindungi oleh pasukan khusus 'Israel' yang siap bertindak jika terjadi upaya penahanan terhadap dirinya di negara lain.
Dilansir The Independent (30/7/2026). pernyataan itu disampaikan di tengah polemik terkait rencana kunjungannya ke New York untuk menghadiri Sidang Majelis Umum PBB pada September mendatang.
Kontroversi bermula setelah Wali Kota New York, Zohran Mamdani, sebelumnya menyatakan bahwa Netanyahu tidak diterima di kota tersebut dan mendukung pelaksanaan surat perintah penangkapan ICC atas dugaan kejahatan perang terkait konflik Gaza.
Namun Mamdani kemudian mengakui bahwa Pemerintah Kota New York tidak memiliki kewenangan hukum untuk menangkap seorang kepala pemerintahan asing.
Menanggapi polemik itu, Netanyahu menegaskan bahwa ia tetap akan datang ke New York dan tidak merasa terancam oleh seruan penangkapannya.
Dalam wawancara yang dikutip sejumlah media internasional, Netanyahu mengatakan, "Saya tidak khawatir. Kami memiliki pasukan khusus di sekitar kami. Jika seseorang mencoba menangkap saya, mereka harus berhadapan dengan mereka terlebih dahulu."
Netanyahu juga mengecam seruan penangkapan tersebut dan menyebut tuduhan kejahatan perang yang dilayangkan ICC sebagai tidak berdasar. Ia menilai pengadilan internasional itu telah bertindak secara politis terhadap Israel.
"Tuduhan itu palsu dan tidak sah. Saya tidak akan membiarkan kampanye kebencian semacam ini menghalangi saya menjalankan tugas sebagai perdana menteri Israel," kata Netanyahu.
Menurut laporan Reuters dan sejumlah pakar hukum internasional, peluang Netanyahu ditangkap di Amerika Serikat sangat kecil. Selain karena Amerika Serikat bukan anggota ICC, kepala pemerintahan yang sedang menjabat umumnya memperoleh kekebalan diplomatik ketika melakukan kunjungan resmi.
Presiden AS Donald Trump bahkan telah menyatakan bahwa Netanyahu tidak akan ditangkap selama berada di wilayah Amerika Serikat.
Surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu diterbitkan ICC pada 2024 terkait dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama operasi militer Israel di Gaza. Pemerintah Israel menolak yurisdiksi ICC dan membantah seluruh tuduhan tersebut.
Meski demikian, surat perintah itu secara teori berlaku di 124 negara anggota Statuta Roma yang berkewajiban menangkap tersangka ICC yang memasuki wilayah mereka.
Pernyataan Netanyahu mengenai keberadaan pasukan khusus Israel yang siap melindunginya memicu perdebatan di kalangan pengamat hukum dan keamanan internasional. Sebagian pihak menilai pernyataan tersebut menunjukkan kepercayaan diri pemerintah Israel terhadap perlindungan diplomatik yang dimiliki kepala pemerintahan, sementara pihak lain menilai ucapan itu dapat memperkeruh perdebatan mengenai akuntabilitas pejabat negara di hadapan hukum internasional.
Terlepas dari kontroversi tersebut, Netanyahu memastikan akan tetap menghadiri forum Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York. Kunjungan itu diperkirakan akan menjadi salah satu perjalanan internasional paling disorot sejak ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dirinya hampir dua tahun lalu. (hanoum/arrahmah.id)
