JAKARTA (Arrahmah.id) – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meyakini dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak hanya melibatkan dua tersangka, yakni Febrie dan Don Ritto.
Menurutnya, perkara tersebut memiliki rangkaian peristiwa dan pihak-pihak lain yang patut diusut secara menyeluruh.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud dalam wawancara di kanal YouTube Leon Hartono yang tayang pada Rabu (29/7/2026).
Ia menilai besarnya nilai aset yang disita penyidik menunjukkan kecil kemungkinan kasus tersebut hanya melibatkan sedikit orang.
"Menurut saya hampir tidak mungkin Febrie ini lolos, kecuali ada praktik 'industri hukum' yang bekerja secara masif, melanggar hukum, dan bertentangan dengan akal sehat publik," ujar Mahfud.
Menurutnya, tantangan terbesar dalam perkara ini bukan hanya membuktikan unsur tindak pidana, tetapi juga memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara independen, bebas dari intervensi, dan tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu.
Soroti Dugaan "Industri Hukum"
Mahfud mengaku sejak awal mengkhawatirkan munculnya praktik yang ia sebut sebagai "industri hukum", yakni upaya merekayasa proses penegakan hukum agar pertanggungjawaban pidana dibatasi hanya pada sebagian pihak atau bahkan membebaskan pihak tertentu.
Ia menduga terdapat kemungkinan perkara tersebut hanya akan difokuskan pada dua tersangka, sementara pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan tidak tersentuh proses hukum.
"Yang saya khawatirkan sekarang hanya dilokalisir. Tidak dibebaskan, tetapi cukup dua orang saja yang diproses, padahal ada banyak entitas dan rangkaian peristiwa yang saling berkaitan," katanya.
Mahfud menegaskan pengawasan publik menjadi faktor penting agar proses hukum tetap berjalan secara transparan dan sesuai koridor hukum.
Pertanyakan Asal-usul Aset Sitaan
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud juga menyoroti besarnya aset yang disita penyidik, yakni uang tunai sekitar Rp460 miliar dan 74 kilogram emas.
Ia mempertanyakan logika klaim yang menyebut aset tersebut hanyalah titipan untuk sebuah yayasan sosial.
"Tidak masuk akal ada orang menitipkan dana sebesar itu untuk yayasan sosial. Rp460 miliar ditambah 74 kilogram emas. Mengapa tidak disimpan di bank? Mengapa justru disembunyikan dan dikuasai pihak lain?" ujarnya.
Mahfud menilai penyidik memiliki kewenangan untuk menelusuri asal-usul kekayaan tersebut melalui pendekatan follow the money sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia mencontohkan, apabila seseorang mengklaim sebuah brankas berisi uang hanya merupakan titipan, maka klaim tersebut dapat diuji dengan meminta pemilik menunjukkan akses untuk membuka brankas tersebut.
"Jika memang titipan, buka saja brankasnya. Sebutkan nomor kodenya. Jika tidak bisa, maka perlu dipertanyakan kebenarannya," kata Mahfud.
Desak KPK Ambil Alih Penanganan
Mahfud kembali mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan perkara apabila proses hukum dinilai tidak berjalan secara independen.
Menurutnya, penahanan Febrie di rumah tahanan KPK memang dapat meningkatkan kepercayaan publik, tetapi secara hukum hal itu belum berarti KPK mengambil alih sepenuhnya proses penyidikan.
Ia menilai langkah tersebut penting mengingat adanya potensi konflik kepentingan karena sebagian penyidik di Kejaksaan Agung memiliki hubungan struktural dengan Febrie saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Jampidsus.
Minta Presiden Pastikan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Mahfud juga meminta Presiden memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat diproses sesuai hukum tanpa pengecualian.
"Saya ingin semuanya dibongkar. Jika memang ada yang terlibat, ungkap seluruhnya. Jangan berhenti pada pihak-pihak tertentu," tegasnya.
Meski demikian, Mahfud mengakui bahwa proses penegakan hukum dalam perkara besar kerap dihadapkan pada berbagai dinamika politik, termasuk adanya kompromi dan relasi kekuasaan di kalangan elite.
Karena itu, ia berharap penanganan kasus ini tetap mengedepankan prinsip independensi, transparansi, dan akuntabilitas guna menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
(ameera/arrahmah.id).
