Memuat...

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK: Saksi Ungkap Indikasi Manipulasi

Ameera
Jumat, 2 Oktober 2026 / 21 Rabiulakhir 1448 16:36
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK: Saksi Ungkap Indikasi Manipulasi
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK: Saksi Ungkap Indikasi Manipulasi

JAKARTA (Arrahmah.id) — Sejumlah tokoh nasional yang tergabung dalam tim pemohon, termasuk mantan Wamenkumham Denny Indrayana, eks Menteri Agama Fachrul Razi, dan mantan Danjen Kopassus Soenarko, menggugat pencalonan serta pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi.

Para pemohon mendalilkan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal tingkat Sekolah Menengah Atas atau sederajat saat mencalonkan diri pada Pemilu 2024.

Mereka mengeklaim tidak pernah ada dokumen atau ijazah SMA milik putra sulung Joko Widodo tersebut, sehingga pencalonannya dinilai cacat administratif dan mengandung indikasi manipulatif.

Atas dasar itu, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran dan membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.

Dalam sidang pembuktian yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/9/2026), pemohon menghadirkan empat orang saksi dan ahli. Yance Arizona selaku dosen hukum UGM menyatakan bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden tidak serta-merta menepis ketidakabsahan persyaratan sejak awal pencalonan.

Merujuk pada prinsip pemilu yang jujur dan adil, tahapan sebelumnya tetap dapat dikoreksi meskipun pejabat bersangkutan telah dilantik.

Sementara itu, dosen STHI Jentera Bivitri Susanti menegaskan bahwa MK memiliki kekuasaan implisit untuk menjaga konstitusionalitas pemilu demi tercapainya keadilan elektoral, di mana persoalan utamanya bukan sekadar tingkat pendidikan, melainkan dugaan manipulasi terhadap persyaratan demi kepentingan tertentu.

Ahli lainnya, Titi Anggraini selaku dosen hukum UI, menyoroti aturan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memberikan pengecualian pembuktian syarat SMA bagi lulusan luar negeri yang memiliki ijazah perguruan tinggi.

Menurutnya, hal tersebut merupakan pembedaan aturan yang memerlukan penjelasan objektif karena tidak berlaku pada pemilu legislatif maupun pilkada di tahun yang sama.

Pendapat senada disampaikan mantan anggota KPU I Gusti Putu Artha yang menjelaskan bahwa UU Pemilu secara tegas mewajibkan penyerahan fotokopi ijazah atau STTB SMA yang dilegalisasi, serta menyebut norma pengecualian untuk lulusan luar negeri baru muncul pada Pilpres 2024 dan tidak pernah ada pada pemilu-pemilu sebelumnya sejak 2009.

Sebelumnya pada sidang pendahuluan, kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, menilai penerbitan surat keterangan penyetaraan SMA milik Gibran dari Kemendikbud terbit secara superkilat dan mengindikasikan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan terencana.

Menanggapi gugatan tersebut, pihak Komisi Pemilihan Umum selaku termohon menyampaikan bantahan dalam persidangan sebelumnya.

Kuasa hukum KPU, Saleh, menyatakan bahwa dalil yang diajukan para pemohon merupakan sengketa proses pemilu yang semestinya menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu, bukan ranah MK.

KPU juga menegaskan bahwa dalil pemohon dibangun atas dasar asumsi tanpa adanya laporan atau temuan resmi dari masyarakat selama tahapan pencalonan hingga pemungutan suara berlangsung.

Terkait aturan pengecualian ijazah luar negeri dalam PKPU 19 Tahun 2023, KPU menyatakan aturan tersebut telah disesuaikan dengan UUD 1945 dan didelegasikan secara sah, serta dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi memenuhi syarat.

Saat ditanya oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra mengenai apakah pengecualian tersebut baru dibuat untuk Pemilu 2024, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin membenarkannya.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk menyatakan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, menyatakan batal Keputusan KPU tentang penetapan Gibran sebagai cawapres, membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden oleh MPR, serta memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang guna memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan presiden.

Sebaliknya, pihak KPU memohon kepada majelis hakim konstitusi untuk menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan agar Keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon serta hasil pemilu tetap sah dan berlaku.

(ameera/arrahmah.id)