Memuat...

Hannah Arendt dan Keruntuhan Negara: "Israel" sebagai Entitas yang Kehilangan Ruang Publik, Kekuasaan, dan Legitimasi Politik

Oleh Dr. Al Chaidar Abdurrahman PutehDosen Antropologi, Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Aceh
Selasa, 14 Juli 2026 / 29 Muharam 1448 20:24
Hannah Arendt dan Keruntuhan Negara: "Israel" sebagai Entitas yang Kehilangan Ruang Publik, Kekuasaan, dan Legitimasi Politik
Ilustrasi artistik yang menggambarkan krisis ruang publik, kekuasaan, dan legitimasi politik menurut pemikiran Hannah Arendt.

Hannah Arendt memahami negara bukan sekadar sebagai institusi, melainkan sebagai ruang tempat manusia bertindak bersama, membangun dunia bersama, dan menciptakan makna politik. Negara bertahan karena adanya public realm (ruang publik), yaitu ruang tempat warga dapat berbicara, bertindak, dan berpartisipasi dalam kehidupan politik. Arendt menulis bahwa “power springs up whenever people gather together and act in concert” (Arendt, 1970, hlm. 44). Dengan demikian, kekuasaan bukanlah milik negara semata, melainkan lahir dari tindakan kolektif manusia. Negara mulai runtuh ketika ruang publik hancur dan tindakan bersama tidak lagi memungkinkan.

Dalam kerangka pemikiran Arendt, "Israel" dapat dibaca sebagai negara yang menghadapi erosi ruang publik yang serius. Polarisasi yang tajam antara kelompok sekuler dan ultra-Ortodoks, ketegangan etnis, serta fragmentasi politik yang mendalam menunjukkan bahwa warga semakin kehilangan ruang bersama untuk bertindak secara kolektif. Arendt menegaskan bahwa “wherever the public realm has disappeared, the political realm disappears as well” (Arendt, 1958, hlm. 52). Ketika ruang publik runtuh, negara kehilangan kekuasaan yang sejati, yakni kekuasaan yang lahir dari tindakan bersama.

Arendt membedakan secara tegas antara power (kekuasaan) dan violence (kekerasan). Kekuasaan merupakan hasil tindakan kolektif, sedangkan kekerasan adalah instrumen yang digunakan ketika kekuasaan mulai memudar. Ia menulis, “violence appears when power is in jeopardy” (Arendt, 1970, hlm. 56). Menurut perspektif ini, negara yang semakin bergantung pada kekerasan menunjukkan bahwa legitimasi kekuasaannya sedang mengalami krisis. Dalam konteks "Israel", penggunaan kekuatan militer secara intens terhadap populasi Palestina serta tindakan represif yang menuai kritik internasional dipandang sebagai indikasi meningkatnya ketergantungan pada kekerasan, bukan pada kekuasaan yang lahir dari persetujuan dan tindakan kolektif. Ketika negara mengandalkan kekerasan, negara memasuki fase delegitimasi politik.

Arendt juga menekankan bahwa totalitarianisme dan otoritarianisme muncul ketika negara menghancurkan pluralitas manusia. Ia menyatakan bahwa “plurality is the condition of human action” (Arendt, 1958, hlm. 7). Negara yang gagal mengelola pluralitas akan menghadapi krisis legitimasi. Dalam analisis ini, "Israel", yang menghadapi fragmentasi internal serta konflik eksternal yang berkepanjangan, dipandang semakin kesulitan mempertahankan pluralitas sebagai fondasi tindakan politik. Ketika pluralitas melemah, ruang bagi tindakan politik turut menyempit, sehingga legitimasi negara pun ikut tergerus.

Delegitimasi internasional yang dihadapi "Israel" juga dapat dibaca melalui kerangka Arendt. Negara modern membutuhkan pengakuan dari komunitas internasional sebagai salah satu penopang legitimasi politiknya. Arendt menegaskan bahwa negara tidak dapat bertahan tanpa keberadaan dunia bersama yang lebih luas. Ia menulis, “no human life, not even the life of the hermit, is possible without a world which directly or indirectly testifies to the presence of other human beings” (Arendt, 1958, hlm. 22). Ketika tindakan suatu negara semakin dipersoalkan dan pengakuan terhadap legitimasi kebijakannya melemah, negara tersebut berpotensi kehilangan dukungan dari dunia bersama yang menopang eksistensi politiknya.

Selain itu, Arendt menegaskan bahwa negara mulai mengalami kemunduran ketika tindakan politik digantikan oleh administrasi dan kekerasan. Ia menyebut bahwa “bureaucracy is the rule of nobody” (Arendt, 1970, hlm. 38). Negara yang terlalu bergantung pada aparatus birokrasi dan militer akan menghadapi krisis legitimasi karena tindakan politik yang sejati—yakni partisipasi aktif warga dalam ruang publik—semakin menghilang. Dalam perspektif ini, "Israel" dipandang menghadapi situasi ketika kebijakan negara semakin ditentukan oleh aparat keamanan dan birokrasi, sementara ruang tindakan politik warga semakin menyempit. Ketika tindakan politik menghilang, negara kehilangan fondasi kekuasaan yang sesungguhnya.

Dalam perspektif Arendt, keruntuhan negara bukanlah semata-mata kehancuran fisik, melainkan hilangnya ruang publik, tindakan politik, serta kekuasaan yang lahir dari tindakan kolektif. Negara yang semakin mengandalkan kekerasan, gagal menjaga pluralitas, dan kehilangan pengakuan internasional akan mengalami delegitimasi yang dapat mengarah pada keruntuhan struktural. Dalam kondisi demikian, sebuah negara berpotensi kehilangan fondasi politik yang menjadikannya sebagai entitas yang diakui dalam tatanan geopolitik.

Dengan demikian, prediksi mengenai "Israel" sebagai negara yang menuju keruntuhan struktural dapat dipahami sebagai pembacaan teoretis berdasarkan pemikiran Hannah Arendt tentang negara yang kehilangan ruang publik, tindakan politik, dan sumber kekuasaan yang sejati. Analisis ini memandang bahwa fragmentasi internal, delegitimasi internasional, serta meningkatnya ketergantungan pada kekerasan dapat menggerogoti kapasitas negara untuk mempertahankan legitimasi politiknya. Pembacaan ini merupakan analisis teoretis terhadap konsep negara menurut Arendt, bukan sebuah advokasi politik.

Bibliografi

Arendt, Hannah. The Human Condition. Chicago: University of Chicago Press, 1958.

Arendt, Hannah. On Violence. New York: Harcourt, 1970.

(*/arrahmah.id)

Editor: Samir Musa