Memuat...

LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya

Samir Musa
Selasa, 14 Juli 2026 / 29 Muharam 1448 14:19
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya (rompi pink). (VIVA)

JAKARTA (Arrahmah.id) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, tersangka dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan, permohonan tersebut ditolak karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025.

Dilansir CNN Indonesia, Selasa (14/7/2026), LPSK menilai terdapat sejumlah syarat penting yang tidak dipenuhi oleh Sony.

Pertama, Sony belum mengungkap pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut kepada LPSK.

"Kedua, berkaitan dengan bukan pelaku utama, dalam proses penyidikan ditemukan bahwa yang bersangkutan justru merupakan pelaku utama," kata Susilaningtias.

Selain itu, LPSK juga tidak menemukan adanya ancaman atau kekhawatiran terhadap keselamatan Sony yang dapat menjadi dasar pemberian status justice collaborator.

Pertimbangan lainnya adalah belum adanya pernyataan kesediaan Sony untuk mengembalikan hasil kekayaan yang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi.

"Sehingga kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator, dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan," ujar Susilaningtias.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut terdapat dua alasan utama penolakan tersebut. Pertama, penyidik menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam dugaan korupsi jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sehingga tidak memenuhi syarat sebagai pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap aktor yang lebih besar.

Kedua, dalam pemeriksaan terakhir Sony masih menyangkal keterlibatannya dalam perkara tersebut. Padahal, salah satu syarat utama untuk memperoleh status justice collaborator adalah mengakui perbuatan yang disangkakan.

Syarief menegaskan bahwa hingga pemeriksaan terakhir, penyidik belum memperoleh pengakuan dari Sony terkait dugaan tindak pidana yang menjeratnya.

(Samirmusa/arrahmah.id)