JAKARTA (Arrahmah.id) - Pengacara Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang tengah terseret dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hotman mengungkapkan surat kuasa dari Febrie telah diterimanya pada Jumat (17/7/2026).
"Resmi (ditunjuk) surat kuasa (diserahkan) pagi ini," kata Hotman kepada wartawan, Jumat.
Usai menerima surat kuasa, Hotman langsung mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta. Kedatangannya bertujuan untuk memastikan informasi mengenai adanya pemanggilan terhadap kliennya oleh penyidik.
"Baru mau nanya ada enggak panggilannya," ujar Hotman.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penerbitan tiga Sprindik tersebut merupakan tindak lanjut atas pelimpahan penanganan perkara dari Kepolisian.
Adapun tiga perkara yang kini tengah disidik meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN yang disebut mengakibatkan pemadaman listrik (blackout), serta perkara yang berkaitan dengan PT ASABRI.
Untuk menangani ketiga perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior.
Menurut Anang, sebagian besar anggota tim tersebut merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anang menegaskan tim penyidik yang dibentuk memiliki kompetensi dalam menangani perkara tindak pidana korupsi dan akan bekerja secara profesional dalam mengusut kasus yang menyeret mantan Jampidsus tersebut.
(ameera/arrahmah.id)
