JAKARTA (Arrahmah.id) – Interpol resmi menerbitkan Red Notice terhadap Ahmad Al Misry yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Penerbitan notifikasi tersebut menandai masuknya Ahmad Al Misry dalam daftar buronan internasional atas permintaan pemerintah Indonesia.
Dalam situs resmi Interpol, yang bersangkutan tercantum dengan nama Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed.
Ia diketahui lahir di Mesir pada 1 Januari 1987, berusia 39 tahun, serta tercatat berkewarganegaraan Indonesia. Keterangan yang dimuat juga menyebutkan ciri fisik berupa janggut berwarna hitam.
Pada laman tersebut, Interpol mencantumkan status "Wanted by Indonesia" dengan dugaan tindak pidana berupa "criminal act of obscenity and physical sexual abuse" atau perbuatan cabul dan kekerasan seksual.
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, membenarkan bahwa Red Notice terhadap Ahmad Al Misry telah diterbitkan oleh Interpol.
"Yang bersangkutan diterbitkan Interpol Red Notice-nya pada tanggal 9 Juli 2026 dengan nomor Interpol Red Notice A/10808/7-2026," ujar Untung kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Dengan diterbitkannya Red Notice tersebut, aparat penegak hukum di negara-negara anggota Interpol diharapkan dapat membantu melacak keberadaan Ahmad Al Misry untuk kepentingan proses hukum di Indonesia.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri telah menetapkan pendakwah yang dikenal sebagai Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan dasar yang cukup.
"Penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Trunoyudo dalam keterangannya pada Jumat (24/4/2026).
Menurut Trunoyudo, penyidikan dilakukan oleh Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus memberikan perlindungan dan pelayanan kepada para korban. Kepolisian juga telah menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada para korban.
Ia menegaskan bahwa status tersangka ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Kasus tersebut hingga kini masih terus diproses, sementara aparat penegak hukum melakukan upaya pencarian terhadap Ahmad Al Misry setelah Red Notice Interpol resmi diterbitkan.
(ameera/arrahmah.id)
