Memuat...

MUI Desak Restoran Segera Urus Sertifikat Halal, Soroti Polemik Sate Khas Senayan

Ameera
Senin, 3 Agustus 2026 / 20 Safar 1448 19:08
MUI Desak Restoran Segera Urus Sertifikat Halal, Soroti Polemik Sate Khas Senayan
MUI Desak Restoran Segera Urus Sertifikat Halal, Soroti Polemik Sate Khas Senayan

JAKARTA (Arrahmah.id) - Di tengah sorotan publik terhadap status halal jaringan restoran Sate Khas Senayan, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengimbau seluruh pelaku usaha kuliner untuk segera mengurus sertifikat halal tanpa menunggu batas akhir kewajiban sertifikasi pada 18 Oktober 2026.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya polemik yang melibatkan jaringan restoran di bawah naungan Sarirasa Group, yakni Sate Khas Senayan dan Sate & Seafood Senayan.

Sebelumnya, kedua jaringan restoran tersebut menjadi perbincangan setelah data sertifikasi halalnya tidak ditemukan dalam sistem Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selain itu, sejumlah gerainya juga diketahui menyajikan minuman beralkohol, yang tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikat halal.

LPPOM MUI menegaskan bahwa sertifikasi halal seharusnya tidak dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif atau beban regulasi.

Bagi industri restoran, khususnya yang berskala besar, sertifikat halal merupakan investasi jangka panjang yang mampu menjaga kepercayaan konsumen muslim sekaligus meningkatkan daya saing usaha.

Menurut LPPOM MUI, kepastian status halal menjadi salah satu faktor penting dalam membangun reputasi dan memperluas pangsa pasar, mengingat mayoritas konsumen di Indonesia merupakan masyarakat muslim yang menjadikan aspek kehalalan sebagai pertimbangan utama dalam memilih produk dan layanan.

Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang telah ditetapkan pemerintah, LPPOM MUI menyatakan siap mendukung percepatan program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 melalui layanan pemeriksaan halal yang profesional, independen, dan kredibel.

Lembaga tersebut juga menyediakan layanan pendampingan bagi pelaku usaha agar proses pengajuan sertifikasi dapat berjalan lebih mudah dan sesuai ketentuan.

"Dengan demikian, tujuan menghadirkan jaminan produk halal bagi masyarakat serta memperkuat ekosistem halal Indonesia dapat terwujud secara lebih optimal," demikian pernyataan penutup LPPOM MUI.

(ameera/arrahmah.id)