GAZA (Arrahmah.id) - Sebuah laporan investigasi eksklusif yang dirilis oleh Al Jazeera English membongkar testimoni mengerikan terkait kejahatan kemanusiaan dan kekerasan seksual sistemik di dalam penjara serta pusat penahanan militer 'Israel'. Mengutip jurnalis Simon Speakman Cordall dan Awadh Jouma, laporan ini menyajikan kesaksian langsung dari para penyintas yang pernah ditahan selama fase perang pasca-peristiwa 7 Oktober 2023, serta diperkuat oleh data dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan lembaga HAM internasional.
Investigasi tersebut mengungkap adanya pola kekerasan fisik, psikologis, dan seksual yang terstruktur selama proses penahanan dan interogasi. Para tahanan sipil asal Gaza dipaksa mengaku terlibat dalam serangan 7 Oktober melalui metode penyiksaan brutal, meski mayoritas dari mereka tidak memiliki afiliasi politik atau militer apa pun.
Laporan ini memuat pengakuan eksplisit dari sejumlah warga sipil Gaza yang mengalami penyiksaan dan kekerasan seksual di bawah pengawasan tentara serta anjing penjaga militer.
Mantan pegawai pemerintah Gaza, Muhammad Al-Bakri mengingat secara presisi kekerasan seksual yang dialaminya pada 10 April 2024 (bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri). Al-Bakri ditelanjangi, ditutup matanya, dan didera secara seksual oleh sekelompok tentara selama 30 menit. "Kami berteriak memohon pertolongan Tuhan, tetapi mereka justru tertawa dan merekam aksi tersebut," ungkapnya.
Seorang pekerja harian dengan nama samaran Job yang ditangkap secara acak menuturkan bahwa dirinya dipisahkan ke dalam ruang isolasi. Tangan dan kakinya diborgol ke lantai sebelum sejumlah personel militer melakukan kekerasan seksual menggunakan alat bantu. Aksi ini disaksikan oleh tentara lain yang bertepuk tangan dan mendokumentasikannya sebagai materi dokumentasi interogasi.
Laporan investigasi ini menyoroti runtuhnya sistem peradilan internal 'Israel' dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh personel militernya sendiri. Hingga saat ini, tidak ada satu pun tentara atau sipir 'Israel' yang dijatuhi hukuman pidana atas kasus kekerasan seksual terhadap tahanan Palestina.
Pada Juli 2024, rekaman CCTV yang menunjukkan pemerkosaan massal terhadap seorang tahanan di pangkalan militer Sede Teiman (Gurun Negev) bocor ke publik. Sepuluh tentara sempat ditahan untuk penyelidikan, namun kelompok sayap kanan ekstrem, termasuk anggota parlemen 'Israel' menyerbu fasilitas tersebut untuk membebaskan mereka. Pada Juli tahun yang sama, seluruh dakwaan terhadap para tentara resmi digugurkan. Sebaliknya, perwira tinggi yang diduga membocorkan video tersebut justru ditangkap atas perintah Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dengan dakwaan melakukan serangan propaganda berbahaya terhadap negara.
Normalisasi tindakan ini diperkuat oleh pernyataan politik di tingkat legislatif. Dalam sebuah debat di Knesset pada Juli 2024, anggota parlemen dari Partai Likud, Hanoch Milwidsky, secara terbuka menyatakan bahwa kekerasan seksual terhadap tahanan yang diduga sebagai anggota kelompok perlawanan adalah tindakan yang legal dan diizinkan.
Respons PBB: Upaya Penghancuran Mental Manusia
Pelapor Khusus PBB untuk Wilayah Pendudukan Palestina, Francesca Albanese, menegaskan bahwa pola kekerasan seksual di penjara-penjara 'Israel' tidak sekadar bertujuan untuk menimbulkan rasa sakit fisik. Target utamanya adalah dehumanisasi dan penghancuran kondisi psikologis korban secara permanen agar mereka kehilangan kapasitas untuk membangun kembali kehidupan normal pasca-pembebasan.
Meskipun lembaga HAM terkemuka seperti Human Rights Watch (HRW), Amnesty International, dan B'Tselem (lembaga HAM 'Israel') telah mengategorikan tindakan ini sebagai pelanggaran berat hukum humaniter internasional yang mengarah pada kejahatan terhadap kemanusiaan, upaya akuntabilitas hukum di tingkat internasional masih menghadapi hambatan geopolitik yang besar. Pemerintah 'Israel' sendiri terus menolak laporan-laporan tersebut dan menudingnya sebagai bagian dari kampanye propaganda hitam anti-'Israel'. (zarahamala/arrahmah.id)
