DEN HAAG (Arrahmah.id) — Tim pengacara dan pakar hukum internasional resmi mengajukan berkas baru ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) guna memperluas penyelidikan atas dugaan kejahatan yang dilakukan oleh "Israel", khususnya terkait penyerangan terhadap “Armada Sumud Global” yang berupaya menembus blokade Gaza, lansir Anadolu Agency.
Berkas yang diajukan pada 29 Mei lalu itu menuntut agar jaksa ICC memasukkan insiden penyerangan terhadap armada sipil tersebut sebagai bagian dari investigasi yang lebih luas mengenai situasi di Palestina.
Serangan tersebut terjadi pada 18 Mei di perairan internasional Laut Mediterania. Armada yang terdiri dari sekitar 50 kapal dengan 428 aktivis dari 44 negara itu sedang menjalankan misi kemanusiaan untuk mematahkan blokade Gaza yang telah berlangsung sejak 2007.
Menurut laporan, pasukan "Israel" menyerang armada tersebut dan menahan para aktivis. Sejumlah kesaksian menyebutkan para tahanan mengalami kekerasan fisik, penghinaan, serta perlakuan tidak manusiawi selama penahanan.
Kontroversi semakin memanas setelah beredarnya video yang memperlihatkan Menteri Keamanan Nasional "Israel", Itamar Ben-Gvir, diduga terlibat langsung dalam perlakuan keras terhadap para aktivis.
Insiden ini memicu kecaman internasional luas. Sejumlah negara Barat, termasuk Spanyol, Kanada, Prancis, Italia, Belgia, dan Inggris, dilaporkan memanggil perwakilan "Israel" sebagai bentuk protes diplomatik.
Diduga Kejahatan Berat
Alessandra Anoni, profesor hukum internasional dari Universitas Ferrara sekaligus anggota tim hukum, menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran serius hukum internasional.
Ia menjelaskan bahwa berbagai tindakan dalam insiden tersebut dapat masuk dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk penahanan ilegal, pembatasan kebebasan secara ekstrem, serta perlakuan tidak manusiawi.
Selain itu, berkas tersebut juga memuat dugaan kejahatan perang, seperti penahanan sewenang-wenang, pemindahan paksa, dan penargetan warga sipil.
Tim hukum juga menyoroti bahwa beberapa kapal dalam armada tersebut berbendera negara-negara yang merupakan pihak dalam Statuta Roma, sehingga memberikan dasar yurisdiksi bagi ICC untuk mengusut kasus ini.
Bukti Kekerasan dan Krisis Gaza
Koordinator hukum armada, Badr Al-Nuaimi, menyatakan bahwa berkas tersebut dilengkapi dengan bukti dan kesaksian rinci mengenai kekerasan fisik serta penolakan akses layanan medis terhadap para aktivis.
Ia menekankan pentingnya investigasi independen serta peran masyarakat sipil dalam mengungkap pelanggaran yang terjadi.
Para pengaju juga mengaitkan insiden ini dengan konteks lebih luas, yakni agresi militer "Israel" di Gaza sejak Oktober 2023 yang telah menyebabkan puluhan ribu korban jiwa dan kehancuran besar-besaran infrastruktur.
Menurut estimasi, lebih dari 90 persen infrastruktur di Gaza telah rusak, dengan biaya rekonstruksi diperkirakan mencapai puluhan miliar dolar.
Netanyahu Masih Dibayangi Kasus ICC
Pengajuan ini datang di tengah proses hukum yang masih berjalan di ICC terkait perang di Gaza. Perdana Menteri "Israel", Benjamin Netanyahu, diketahui telah menghadapi tekanan hukum internasional sejak 2024 atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Langkah terbaru ini dipandang sebagai bagian dari upaya berkelanjutan komunitas internasional untuk menuntut pertanggungjawaban atas berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayah Palestina.
(Samirmusa/arrahmah.id)
