Memuat...

'Israel' Tahan Menteri Urusan Yerusalem Palestina untuk Diperiksa

Hanoum
Kamis, 20 Agustus 2026 / 8 Rabiulawal 1448 03:56
'Israel' Tahan Menteri Urusan Yerusalem Palestina untuk Diperiksa
Ashraf Hassan Abbas al-Awar. [Foto: The Jerusalem Post]

YERUSALEM (Arrahmah.id) -- Otoritas 'Israel' menahan Ashraf Hassan Abbas al-Awar, Menteri Urusan Yerusalem dalam Otoritas Palestina (PA), di kediamannya di kawasan Silwan, Yerusalem Timur, pada Rabu (19/8/2026), untuk menjalani pemeriksaan. Penahanan tersebut dilaporkan terjadi di tengah operasi penangkapan 'Israel' di sejumlah wilayah Tepi Barat, sementara alasan pemeriksaan terhadap Al-Awar belum diumumkan secara resmi.

Dilansir WAFA (19/8), pasukan 'Israel' mendatangi rumah Al-Awar pada Rabu pagi dan membawanya untuk diperiksa. Hingga laporan tersebut diterbitkan, IDF dan Kepolisian 'Israel' belum memberikan penjelasan mengenai alasan penahanan tersebut.

Al-Awar bukan pertama kali berhadapan dengan pembatasan dari otoritas Israel. Pada Januari 2026, ia sebelumnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di pusat penahanan al-Maskubiya di Yerusalem. Setelah pemeriksaan itu, otoritas 'Israel' mengeluarkan keputusan yang melarangnya memasuki Tepi Barat selama enam bulan. Keputusan tersebut kemudian dipertahankan setelah banding yang diajukan pengacaranya, Khaldoun Najm, ditolak pada Februari.

Kementerian Urusan Yerusalem Palestina sebelumnya menyatakan bahwa larangan tersebut menghambat Al-Awar menjalankan tugas resminya sebagai anggota pemerintah Palestina. Pemerintah Palestina juga menilai pembatasan terhadap pejabatnya sebagai bagian dari tekanan terhadap keberadaan dan aktivitas institusi Palestina di Yerusalem.

Dalam pernyataan sebelumnya, Ashraf Al-Awar menegaskan bahwa Yerusalem tetap menjadi prioritas pemerintah Palestina. Ia mengatakan, “Yerusalem akan tetap berada di urutan teratas prioritas pemerintah, dan tidak ada upaya yang akan dihemat untuk memperkuat keteguhan warga Palestina serta memenuhi kebutuhan mereka.” Pernyataan itu disampaikan ketika ia tidak dapat mengikuti kunjungan delegasi pemerintah Palestina ke komunitas Khan Al-Ahmar karena pembatasan pergerakan yang diberlakukan terhadapnya.

Penahanan terbaru terhadap Al-Awar berlangsung bersamaan dengan laporan mengenai operasi penangkapan 'Israel' di sejumlah kota Tepi Barat, termasuk Hebron, Nablus, Qalqilya dan Tulkarm.

The Jerusalem Post melaporkan bahwa sekitar 30 orang ditangkap dalam rangkaian operasi tersebut, sementara laporan Palestina menyebut sejumlah rumah dan properti mengalami kerusakan. Alasan rinci penangkapan terhadap para warga tersebut juga belum seluruhnya dijelaskan oleh pihak 'Israel'.

Posisi Al-Awar membuat kasus tersebut memiliki dimensi politik yang lebih luas. Ia merupakan pejabat yang secara khusus menangani urusan Yerusalem dalam pemerintahan Palestina. Menurut profil resmi pemerintah Palestina, Al-Awar memiliki gelar doktor di bidang hukum publik dan pernah menjadi anggota Dewan Nasional Palestina serta anggota Komite Al-Quds.

Penahanan itu juga terjadi ketika persoalan status dan pengelolaan Yerusalem terus menjadi salah satu isu utama dalam konflik Israel-Palestina. Dalam konferensi internasional mengenai Yerusalem yang diselenggarakan PBB dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Kairo pada Juli 2026, Al-Awar menekankan bahwa penyelesaian politik yang adil harus didasarkan pada hukum internasional, hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina, serta pembentukan negara Palestina merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya. (hanum/arrahmah.id)