JAKARTA (Arrahmah.id) – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan dasar penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Ia meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan secara terbuka metode yang digunakan untuk menghasilkan angka tersebut.
Hal itu disampaikan Yaqut seusai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/8/2026).
“Kerugian negara saya kira ini juga harus dibuka terang-terang benderang,” kata Yaqut.
Menurut Yaqut, angka kerugian negara sebesar Rp622 miliar tidak semestinya hanya dicantumkan dalam dakwaan tanpa disertai penjelasan mengenai dasar dan metode penghitungannya.
Ia juga mempertanyakan sumber uang negara yang disebut mengalami kerugian akibat proses pembagian kuota haji tambahan tersebut.
“Tidak kemudian asal dinyatakan kerugian negara Rp622 miliar tanpa jelas metodenya seperti apa. Kemudian uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya. Ini harus dibuktikan secara terang benderang,” ujarnya.
Soroti Isi Surat Dakwaan
Selain mempersoalkan penghitungan kerugian negara, Yaqut kembali menyoroti surat dakwaan JPU KPK yang menurutnya tidak cermat dan lengkap.
Salah satu hal yang dipermasalahkan adalah adanya pencampuradukan antara kebijakan menteri dan kebijakan teknis dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Yaqut berpendapat, sejumlah kebijakan teknis seharusnya menjadi kewenangan direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Agama.
Karena itu, menurut dia, tidak tepat apabila kebijakan teknis tersebut seluruhnya diarahkan sebagai kebijakan menteri dan kemudian dianggap sebagai kesalahan dirinya.
“Kebijakan menteri itu dicampuradukkan dengan kebijakan teknis yang seharusnya itu menjadi ranah direktorat jenderal. Jadi itu diarahkan menjadi kebijakan menjadi kesalahan Menteri. Padahal seharusnya tidak begitu,” katanya.
Yaqut juga membantah pernah memerintahkan bawahannya melakukan tindakan korupsi, jual beli kuota haji, maupun melonggarkan aturan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Saya tidak pernah memerintahkan staf saya untuk melakukan korupsi, jual beli kuota, pelonggaran aturan, enggak ada. Saya tidak pernah melakukan itu,” tegasnya.
Klaim Selalu Tekankan Larangan Korupsi
Yaqut mengatakan, selama menjabat Menteri Agama, dirinya justru selalu mengingatkan jajarannya agar penyelenggaraan ibadah haji bebas dari praktik koruptif.
Ia menegaskan bahwa aspek kenyamanan dan keselamatan jemaah menjadi hal yang selalu ditekankan dalam persiapan dan pelaksanaan ibadah haji.
“Yang saya tekankan malah sebaliknya. Jadi tidak boleh ada tindakan koruptif dan setiap pelaksanaan ibadah haji, persiapan ibadah haji itu harus didasarkan pada kenyamanan dan keselamatan jiwa jamaah. Titik. Tidak ada alasan, dan itu tercapai, alhamdulillah,” ujarnya.
Didakwa Rugikan Negara Rp622,09 Miliar
Sebelumnya, Yaqut didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41. Dakwaan tersebut dibacakan JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41,” kata JPU KPK saat membacakan surat dakwaan.
JPU menyebut angka kerugian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.
Dalam perkara tersebut, Yaqut disebut melakukan perbuatan bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
JPU menduga para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024.
Pengisian tersebut disebut dilakukan dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau T0 serta tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku.
Menurut dakwaan, tindakan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). JPU juga mendalilkan adanya penerimaan fee percepatan dari jemaah serta pengalihan dan pengaturan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa dilandasi kajian teknis.
Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Yaqut membantah dakwaan dan menilai berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya harus dibuktikan berdasarkan fakta serta dasar hukum yang jelas di persidangan.
(ameera/arrahmah.id)
