JAKARTA (Arrahmah.id) — Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024 mengungkap adanya komunikasi mengenai permintaan jemaah pengganti yang disebut berkaitan dengan adik Fuad Hasan Masyhur, pemilik PT Makassar Toraja (Maktour).
Fakta tersebut terungkap ketika jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Subhan Cholid, dalam persidangan terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Dalam persidangan, jaksa awalnya menanyakan komunikasi Subhan dengan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi, terkait pembagian tambahan kuota haji pada 2023.
Dalam komunikasi tersebut, Subhan menyampaikan bahwa hasil rapat dengan DPR RI menetapkan tambahan kuota haji khusus sebanyak 640 jemaah. Kuota tersebut merupakan bagian dari tambahan 8.000 kuota haji yang dibagi untuk jemaah reguler dan haji khusus.
“Mas, baru saja selesai rapat dengan DPR RI. Keputusan finalnya adalah haji khusus memperoleh kuota tambahan sebanyak 640. Tolong segera disiapkan daftar nama yang berhak melunasi,” demikian pesan yang dibacakan jaksa dalam persidangan.
Subhan membenarkan isi komunikasi tersebut. Ia menerangkan pesan itu disampaikan pada 23 Mei 2023 ketika dirinya masih menjabat sebagai pejabat di Kemenag.
Menurut Subhan, tambahan 8.000 kuota tersebut dibagi menjadi 7.360 jemaah haji reguler atau 92 persen dan 640 jemaah haji khusus atau 8 persen.
“Betul,” ujar Subhan saat dikonfirmasi jaksa.
Komunikasi dengan Anggota Komisi VIII DPR
Persidangan kemudian berlanjut pada BAP Subhan lainnya. Jaksa membacakan komunikasi yang menyebut adanya pertemuan antara Subhan dan anggota Komisi VIII DPR RI, John Kenedy Azis.
Dalam komunikasi tersebut, John disebut menyampaikan adanya permintaan dari adik Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour. Permintaan itu berkaitan dengan penggantian jemaah yang telah melunasi biaya haji tetapi tidak jadi berangkat.
“Oh iya, tadi selesai rapat salah satu anggota DPR Komisi 8 bernama Pak John Kenedy Azis menemui saya. Ternyata dia bercerita kalau adiknya Pak Fuad pemilik Maktour. Kemudian dia minta tolong ada penggantinya jemaah lunas ganti. Tolong ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” demikian isi BAP yang dibacakan jaksa.
Subhan membenarkan keterangan tersebut.
Jaksa selanjutnya menjelaskan bahwa daftar nama jemaah pengganti nantinya diserahkan kepada Kemenag untuk diverifikasi dan ditelaah.
Setelah proses tersebut, daftar jemaah dapat dituangkan dalam surat keputusan (SK) sebagai jemaah yang berhak berangkat ke Tanah Suci.
Subhan kembali membenarkan mekanisme tersebut.
“Iya,” jawab Subhan.
Terungkapnya Proses Pengelolaan Kuota Tambahan
Keterangan Subhan menjadi bagian dari fakta persidangan yang menggambarkan proses pengelolaan tambahan kuota haji khusus pada 2023.
Selain mengungkap pembagian tambahan 8.000 kuota menjadi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus, persidangan juga menyoroti adanya komunikasi mengenai penggantian jemaah yang dikaitkan dengan keluarga pemilik Maktour.
Meski demikian, keterangan tersebut merupakan fakta yang disampaikan dan dikonfirmasi dalam persidangan. Peran serta keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara dugaan korupsi tersebut tetap harus dibuktikan melalui rangkaian alat bukti dan proses persidangan.
Perkara ini menempatkan pengelolaan kuota tambahan haji 2023 sebagai salah satu aspek penting yang didalami dalam persidangan, termasuk proses penentuan jemaah yang berhak menggunakan kuota tambahan serta mekanisme penggantian jemaah yang tidak berangkat.
(ameera/arrahmah.id)
