JAKARTA (Arrahmah.id) — Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran jasa layanan nikah siri yang belakangan marak dipromosikan melalui media sosial.
Masyarakat yang telah memenuhi persyaratan dan usia pernikahan diminta mencatatkan pernikahannya secara resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan, pihaknya mengamati maraknya promosi jasa nikah siri di berbagai platform media sosial. Layanan tersebut menawarkan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan tanpa melalui pencatatan resmi pemerintah.
“Kami mengamati di media sosial itu viral sekali jasa yang mengiklankan diri dan memberikan servis atau layanan kepada masyarakat yang mau menikah secara siri,” kata Abu Rokhmad di Jakarta, dilansir Antara, Selasa (1/9/2026).
Abu menegaskan, pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum meskipun pasangan memperoleh dokumen atau surat nikah yang diklaim diterbitkan oleh penyedia jasa.
Menurut dia, biro jasa bukan merupakan instansi resmi pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mencatatkan pernikahan secara legal. Karena itu, dokumen yang diberikan biro jasa tidak dapat menggantikan pencatatan pernikahan yang dilakukan oleh lembaga pemerintah berwenang.
“Meskipun dia mendapatkan bukti pernikahan dari biro jasa, karena biro jasa ini bukan aparat pemerintah, bukan pihak yang berwenang untuk mencatatkan pernikahannya,” ujar Abu.
Waspadai Buku Nikah dan Sertifikat Palsu
Kemenag juga meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap tawaran buku nikah maupun sertifikat yang mengatasnamakan Kementerian Agama.
Abu mengingatkan, dokumen yang diberikan oleh pihak yang tidak berwenang tetap tidak memiliki kekuatan hukum, meskipun secara fisik menyerupai dokumen resmi pemerintah
“Meskipun bapak ibu diiming-imingi ada semacam buku nikah atau sertifikat, seperti sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, tetap sertifikat atau buku nikah itu tidak memiliki kekuatan hukum,” kata Abu.
Karena itu, masyarakat diminta memastikan proses pernikahan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan dicatatkan melalui KUA bagi pasangan yang memenuhi persyaratan.
Pernikahan Resmi Lindungi Hak Perempuan dan Anak
Menurut Abu, pencatatan pernikahan di KUA sangat penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri. Hal tersebut juga berkaitan erat dengan perlindungan hak-hak perempuan dan anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
Pernikahan yang tercatat secara resmi memberikan dasar hukum yang lebih jelas ketika terjadi persoalan rumah tangga, termasuk dalam proses perceraian.
Sebaliknya, pasangan yang menikah secara siri dan tidak memiliki akta nikah resmi dapat menghadapi persoalan hukum ketika hendak mengajukan perceraian melalui Pengadilan Agama. Kondisi tersebut berpotensi memperumit proses hukum dan merugikan pihak perempuan maupun anak.
“Kalau pasangan yang bercerai itu tidak memiliki akta nikah, implikasinya sangat panjang sekali. Dan sekali lagi sangat merugikan perempuan dan anak-anak. Jangan tergiur dengan biro jasa nikah siri, karena tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali,” kata Abu.
Kemenag pun mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap promosi jasa nikah siri di media sosial. Kemudahan dan iming-iming dokumen pernikahan tidak seharusnya mengesampingkan aspek legalitas serta perlindungan hukum dalam sebuah perkawinan.
(ameera/arrahmah.id)
