Memuat...

Tiga Warga Meninggal akibat Sound Horeg, MUI Jatim Desak Gubernur Terbitkan Keputusan Larangan

Ameera
Selasa, 1 September 2026 / 20 Rabiulawal 1448 20:29
Tiga Warga Meninggal akibat Sound Horeg, MUI Jatim Desak Gubernur Terbitkan Keputusan Larangan
Tiga Warga Meninggal akibat Sound Horeg, MUI Jatim Desak Gubernur Terbitkan Keputusan Larangan

SURABAYA (Arrahmah.id) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim segera menerbitkan keputusan gubernur (kepgub) terkait larangan penggunaan sound horeg.

Desakan tersebut disampaikan menyusul meninggalnya tiga warga Jatim akibat insiden yang berkaitan dengan sound horeg sepanjang Agustus 2026.

Ketua Bidang Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin, mengatakan pihaknya telah mengusulkan kepada Pemprov Jatim agar mengeluarkan keputusan yang memiliki kekuatan hukum lebih tegas untuk mengatur atau melarang sound horeg.

"Betul, kami mendorong, mengusulkan ke Pemprov Jatim, ke Ibu Gubernur untuk mengeluarkan surat keputusan larangan sound horeg," kata KH Ma'ruf Khozin saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (1/9/2026).

Menurut Kiai Ma'ruf, penggunaan sound horeg saat ini sudah tidak dapat ditoleransi. Terlebih, fenomena tersebut telah menimbulkan korban jiwa. Ia juga menyoroti pengawasan aparat kepolisian terhadap penggunaan sound horeg yang dinilai mulai melemah.

"Sejak awal MUI Jatim tegas sound horeg itu haram dengan berbagai pertimbangan termasuk medis. Cuma kami bukan bagian eksekutor untuk melakukan pengawasan, dan itu ada di kepolisian. Saat ini pengawasan terhadap sound horeg saya kira kendor," ujarnya.

Kiai Ma'ruf menilai surat edaran maupun surat imbauan dari pemerintah daerah belum cukup kuat untuk menjadi dasar penindakan.

Karena itu, menurutnya, diperlukan keputusan gubernur yang dapat menjadi landasan lebih tegas, termasuk aturan dari pemerintah kabupaten/kota.

"Dan tentu surat edaran atau surat imbauan dari Pemprov Jatim kurang kuat secara legal standing. Saya kira perlu surat keputusan gubernur atau dari bupati/wali kota agar sound horeg ini tidak memakan korban lagi," tambahnya.

Ia menyebut sejumlah kabupaten dan kota di Jatim telah mengambil sikap tegas terhadap keberadaan sound horeg. Namun, menurutnya, masih ada daerah yang memberikan ruang bagi aktivitas tersebut.

Kiai Ma'ruf menduga salah satu faktor yang membuat sejumlah kepala daerah belum bersikap tegas adalah adanya keterkaitan politik saat momentum pemilihan kepala daerah.

"Jadi ada bupati atau wali kota yang saat kampanye itu bersama dengan sound horeg, jadi semacam kontrak politik. Sehingga tidak bisa tegas dengan adanya sound horeg. Kami dorong kepolisian juga aktif untuk melakukan pengawasan ketat," jelasnya.

MUI Jatim sebelumnya telah mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg dengan sejumlah pertimbangan, termasuk aspek kesehatan dan dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat.

Kiai Ma'ruf menegaskan, saat fatwa tersebut dikeluarkan, belum terdapat korban jiwa akibat sound horeg. Namun, kondisi kini telah berbeda dengan adanya tiga warga yang meninggal dunia sepanjang Agustus.

"Dulu saja ketika kami mengeluarkan fatwa haram itu masih belum ada korban, sekarang sudah terjadi memakan korban. Saya kira bersama-sama stakeholder harus membuat keputusan yang tegas," tandasnya.

MUI Jatim berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat memperketat pengawasan dan mengambil langkah konkret untuk mencegah jatuhnya korban kembali akibat aktivitas sound horeg.

(ameera/arrahmah.id)